Majelis Hakim Tolak Eksepsi Artha Meris Simbolon
Kamis, 02 Oktober 2014 – 12:02 WIB

Artha Meris Simbolon. Foto: dok/JPNN.com
Meris didakwa memberikan suap kepada Rudi Rubiandini yang kala itu menjabat sebagai Kepala SKK Migas sebesar USD 522.500 melalui Ardi. Uang itu diberikan supaya Rudi memberikan rekomendasi atau persetujuan untuk menurunkan formula harga gas untuk PT KPI kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Perbuatan itu dilakukan Meris bersama-sama dengan Komisaris Utama PT KPI Marihad Simbolon pada kurun waktu antara bulan Maret 2013 sampai tanggal 3 Agustur 2013 bertempat di Hotel Sari Pan Pasific Jakarta Pusat, Cafe Nanini Plaza Senayan, Restoran McDonald Kemang Jakarta Selatan, dan parkiran dekat rumah makan Sate Senayan Menteng Jakarta Pusat. (gil/jpnn)
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak eksepsi atau keberatan penasihat hukum Presiden Direktur PT Kaltim Parna
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Mobil Mewahnya yang Nunggak Pajak Rp70 Juta
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara
- Waduh, Oknum Mengaku Letkol Teddy Tawarkan Kelulusan PPPK Instan ke Honorer K2
- SIP Law Firm Resmi Angkat Hanna Kathia Jadi Partner Baru
- Wamenaker Kesal Dicueki Perusahaan yang Tahan Ijazah Mantan Karyawan
- Aktivis Nasional Nilai Bupati Lahat Bursah Zarnubi Berkepemimpinan Prorakyat