Majelis Hakim Tolak Eksepsi, Habib Rizieq Tetap Diadili
jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam perkara kerumunan di Petambutan, Tanah Abang.
Pada persidangan Selasa (6/3), majelis hakim yang diketuai Suparman Nyompa mengeluarkan putusan sela untuk perkara nomor 221/Pidsus/2021 PN Jaktim yang menyeret Rizieq.
Menurut majelis hakim, surat dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP.
Artinya, dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap menguraikan tindak pidana yang dilakukan Rizieq.
"Berdasarkan pertimbangan tersebut, keberatan yang dikemukakan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak beralasan hukum," kata Suparman saat membacakan putusan sela.
Menurut Suparman, majelis hakim PN Jakarta Timur berwenang mengadiliperkara tersebut.
"Selanjutnya pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan," lanjutnya.
Majelis hakim juga memerintahkan JPU menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti dalam persidangan berikutnya.(mcr8/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan Habib Rizieq Shihab.
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Gandeng Katar Kelurahan Petamburan, PLN Indonesia Power UBH Wujudkan Sekolah Gratis
- 2 Anak SMK di Grogol Petamburan Tertipu, Hp Raib, Begini Modus Pelaku Ojol
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- Setelah Bebas Murni, Habib Rizieq akan Kembali Berdakwah
- Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini Atas Perkara Kriminalisasi