Majelis Hakim Tolak Eksepsi Jessica, Begini Kata Pengacara

jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Selasa (28/6). Tim kuasa hukum mengaku pasrah meski tidak menerima penolakan itu.
Tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengklaim, ada banyak kelemahan dalam dakwaan yang diajukan jaksa. Salah satunya ialah jaksa tidak memerinci bagaimana Jessica melakukan tindakan menuang racun dalam kopi korban, Wayan Mirna Salihin.
"Ya sementara tidak ada kaitannya dengan pokok perkara. Pokok perkara ini kan simpel, Jessica dituduh membunuh Mirna. Jadi yang dibuktikan adalah apakah ada bukti, apakah ada saksi yang melihat bahwa Jessica melakukan pembunuhan itu?," ujar Otto usai mendampingi Jessica dalam persidangan.
Menurut Otto, dakwaan Jessica hanya mengupas pada sisi luar dari kasus itu sendiri. Diterangkannya bahwa dakwaan hanya terpaku pada latar belakang dan hubungan Jessica dengan Mirna.
"Semuanya itu hanya merupakan suatu tafsiran atau kesimpulan yang di luar pokok perkaranya sendiri. Padahal ini kan perencanaan pembunuhan berencana. Jadi yang kita lihat ini, hanya dibuat suatu gambaran seakan akan Jessica kriminal, kemudian diperiksa kesehatan dan kejiwaannya," tandas Otto. (mg4/jpnn)
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Selasa (28/6). Tim kuasa hukum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Survei LSI Terkait RUU KUHAP: Mayoritas Publik Dukung Kesetaraan Penyidik
- KPK Limpahkan Perkara Korupsi Eks Wali Kota Semarang ke Pengadilan
- Sejumlah Menteri Prabowo Silaturahmi ke Rumah Jokowi, Pengamat Ini Ungkap Hal Tak Lazim
- Gandeng OKX, Standard Chartered Luncurkan Uji Coba Agunan Kripto
- Polri Kerahkan Armada Udara untuk Cari Korban Pembantaian KKB di Yahukimo
- Solikhati Lega, JKN Tanggung Semua Biaya Operasi Patah Tulang Anaknya