Majelis Hakim Tolak Eksepsi Udju Djauhari
Jumat, 26 Maret 2010 – 20:37 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diketuai Nani Indrawati menolak nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan kuasa hukum Udju Djauhari, mantan anggota Fraksi TNI/Polri DPR RI periode 1999-2004 yang menjadi terdakwa dugaan suap pada pemilihan Miranda Gultom sebagai deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Dalam persidangan yang digelar Pengadilan tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jum'at (26/3), majelis tetap akan menyidangkan kasus itu sekalipun Udju meminta peradilan militer.
Keberatan yang disampaikan kuasa hukum Udju yang menyatakan bahwa kasus tersebut merupakan kasus koneksitas sehingga seharusnya disidangkan di pengadilan militer, ditolak oleh majelis. "Jaksa Penuntut Umum dipersilahkan untuk meneruskan perkara ini dengan menghadirkan saksi- saksi," tambah Nani saat menutup persidangan di Pengadilan Tipikor, Jum'at (26/3), sore.
Baca Juga:
Kemudian, terkait adanya ralat dari JPU saat akan membacakan surat dakwaan, hal tersebut dianggap majelis sebagai hal lumrah, selama ralat yang dilakukan tidak merubah makna hukum. Selanjutnya, persidangan Udju Djauhari akan dilaksanakan lagi Kamis (1/4) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Berdasarkan keterangan tim JPU, untuk persidangan nanti pihaknya akan menghadirkan lima saksi. "Lima saksi akan kami hadirkan," jelasnya.(oji/jpnn)
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diketuai Nani Indrawati menolak nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Benahi Sistem Transportasi Nasional, Presiden Bentuk Ditjen Integrasi & Multimoda di Kemenhub
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2024
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada