Majelis Hakim Tolak Eksepsi Udju Djauhari
Jumat, 26 Maret 2010 – 20:37 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diketuai Nani Indrawati menolak nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan kuasa hukum Udju Djauhari, mantan anggota Fraksi TNI/Polri DPR RI periode 1999-2004 yang menjadi terdakwa dugaan suap pada pemilihan Miranda Gultom sebagai deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Dalam persidangan yang digelar Pengadilan tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jum'at (26/3), majelis tetap akan menyidangkan kasus itu sekalipun Udju meminta peradilan militer.
Keberatan yang disampaikan kuasa hukum Udju yang menyatakan bahwa kasus tersebut merupakan kasus koneksitas sehingga seharusnya disidangkan di pengadilan militer, ditolak oleh majelis. "Jaksa Penuntut Umum dipersilahkan untuk meneruskan perkara ini dengan menghadirkan saksi- saksi," tambah Nani saat menutup persidangan di Pengadilan Tipikor, Jum'at (26/3), sore.
Baca Juga:
Kemudian, terkait adanya ralat dari JPU saat akan membacakan surat dakwaan, hal tersebut dianggap majelis sebagai hal lumrah, selama ralat yang dilakukan tidak merubah makna hukum. Selanjutnya, persidangan Udju Djauhari akan dilaksanakan lagi Kamis (1/4) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Berdasarkan keterangan tim JPU, untuk persidangan nanti pihaknya akan menghadirkan lima saksi. "Lima saksi akan kami hadirkan," jelasnya.(oji/jpnn)
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diketuai Nani Indrawati menolak nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 629 Karhutla Terjadi di Indonesia Sepanjang 2024
- BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Jumat Pagi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya