Majelis Hakim Tolak Gugatan Cerai Lulu Tobing, Ini Sebabnya
jpnn.com, JAKARTA - Gugatan cerai Lulu Tobing terhadap Bani Maulana Mulia ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat.
Hal tersebut disampaikan Humas PA Jakarta Pusat, Jajat Sudrajat saat dikonfirmasi awak media.
"Kesimpulan majelis, perkaranya ditolak," kata Jajat Sudrajat, Selasa (14/9).
Jajat Sudrajat mengatakan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat menolak gugatan cerai lantaran pihak Lulu Tobing sebagai penggugat tidak bisa membuktikan gugatannya di pengadilan.
Menurutnya, penolakan gugatan cerai tersebut murni keputusan majelis halim dan lumrah terjadi.
"Berdasarkan proses persidangan apa yang didalilkan penggugat tidak terbukti sehingga tidak ada alasan untuk majelis untuk mengabulkan penggugat," jelasnya.
Atas keputusan majelis hakim tersebut, Lulu Tobing berarti masih berstatus sebagai istri sah Bani Maulana.
Lulu Tobing menggugat cerai Bani Maulana Mulia ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 18 Mei 2021 lalu.
Gugatan cerai Lulu Tobing terhadap Bani Maulana Mulia ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat.
- Mediasi Gagal, Lulu Tobing dan Bani Mulia Sepakat Cerai
- Lagi, Lulu Tobing Menggugat Cerai Bani Mulia, Kenapa?
- Lulu Tobing Kembali Gugat Cerai Sang Suami, Apa Alasannya?
- Lulu Tobing Kembali Gugat Cerai Suaminya Bani Maulana Mulia, Berikut Faktanya
- Lulu Tobing Gugat Cerai Suami, Ini Jadwal Sidang Berikutnya
- 3 Berita Artis Terheboh: Lulu Tobing Jalani Proses Cerai, Ardhito Sudah Menduda