Majelis Hakim Tolak Gugatan Cerai Lulu Tobing, Ini Sebabnya

Majelis Hakim Tolak Gugatan Cerai Lulu Tobing, Ini Sebabnya
Lulu Tobing dan suami, Bani M. Mulia. Foto: Instagram/lutob

jpnn.com, JAKARTA - Gugatan cerai Lulu Tobing terhadap Bani Maulana Mulia ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat.

Hal tersebut disampaikan Humas PA Jakarta Pusat, Jajat Sudrajat saat dikonfirmasi awak media.

"Kesimpulan majelis, perkaranya ditolak," kata Jajat Sudrajat, Selasa (14/9).

Jajat Sudrajat mengatakan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat menolak gugatan cerai lantaran pihak Lulu Tobing sebagai penggugat tidak bisa membuktikan gugatannya di pengadilan.

Menurutnya, penolakan gugatan cerai tersebut murni keputusan majelis halim dan lumrah terjadi.

"Berdasarkan proses persidangan apa yang didalilkan penggugat tidak terbukti sehingga tidak ada alasan untuk majelis untuk mengabulkan penggugat," jelasnya.

Atas keputusan majelis hakim tersebut, Lulu Tobing berarti masih berstatus sebagai istri sah Bani Maulana.

Lulu Tobing menggugat cerai Bani Maulana Mulia ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 18 Mei 2021 lalu.

Gugatan cerai Lulu Tobing terhadap Bani Maulana Mulia ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News