Majelis Hakim Tolak Keberatan Afriyani
Kamis, 17 Mei 2012 – 08:48 WIB
JAKARTA - Sopir 'Xenia' maut, Afriyani Susanti kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (16/5). Dalam sidang keempat ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak keberatan yang diajukan tim penasihat hukum Afriyani. Sehingga, dakwaaan pasal pembunuhan yang dikenakan terhadap Afriyani bisa diteruskan dalam persidangan tersebut. Tapi alasan ini tetap ditolak majelis hakim. Menurut hakim pengenaan Pasal 338 KUHP, yakni pasal pembunuhan serta Pasal 311 ayat (4) (5) dan pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sudah masuk dalam pokok perkara.
"Menyatakan tidak dapat diterima seluruh keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa," ujar Ketua Majelis Hakim Antonius Widyatono, saat membacakan putusan sela di Jakarta, Kemarin (16/5).
Baca Juga:
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan dakwaan JPU telah disusun dengan cermat dan lengkap sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. Sebelumnya dalam eksepsi, Afriyani keberatan dengan surat dakwaan yang mencantumkan pasal pembunuhan. Alasannya, karena kecelakaan tidak bisa disandingkan dengan pasal pembunuhan.
Baca Juga:
UU lalu lintas dan angkutan barang menyatakan, pasal tersebut tidak berdiri sendiri dan berkaitan erat dengan pasal 25 dan pasal 45 ayat 1 UU lalu lintas. ‚"Majelis berpendapat keberatan terdakwa tersebut di atas tidak eksepsional, karena sudah masuk ke pokok perkara," kata Antonius.
JAKARTA - Sopir 'Xenia' maut, Afriyani Susanti kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (16/5). Dalam sidang keempat
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Endoskopi Spinal, Solusi Minimal Invasif untuk Masalah Tulang Belakang
- Tanam Mangrove di PIK & Kedonganan, B. Braun Indonesia Rogoh Kocek Ratusan Juta Rupiah
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha