Majelis Hakim Tolak Keberatan Afriyani

Majelis Hakim Tolak Keberatan Afriyani
Majelis Hakim Tolak Keberatan Afriyani
JAKARTA - Sopir 'Xenia' maut, Afriyani Susanti kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (16/5). Dalam sidang  keempat ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak keberatan yang diajukan tim penasihat hukum Afriyani. Sehingga, dakwaaan pasal pembunuhan yang dikenakan terhadap Afriyani bisa diteruskan dalam persidangan tersebut.

"Menyatakan tidak dapat diterima seluruh keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa," ujar Ketua Majelis Hakim Antonius Widyatono, saat membacakan putusan sela di Jakarta, Kemarin (16/5).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan dakwaan JPU telah disusun dengan cermat dan lengkap sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. Sebelumnya dalam eksepsi, Afriyani keberatan dengan surat dakwaan yang mencantumkan pasal pembunuhan. Alasannya, karena kecelakaan tidak bisa disandingkan dengan pasal pembunuhan.

Tapi alasan ini tetap ditolak majelis hakim. Menurut hakim pengenaan Pasal 338 KUHP, yakni pasal pembunuhan serta Pasal 311 ayat (4) (5) dan pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sudah masuk dalam pokok perkara.

UU lalu lintas dan angkutan barang menyatakan, pasal tersebut tidak berdiri sendiri dan berkaitan erat dengan pasal 25 dan pasal 45 ayat 1 UU lalu lintas. ‚"Majelis berpendapat keberatan terdakwa tersebut di atas tidak eksepsional, karena sudah masuk ke pokok perkara," kata Antonius.

JAKARTA - Sopir 'Xenia' maut, Afriyani Susanti kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (16/5). Dalam sidang  keempat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News