Majelis Hakim Tolak Keberatan Akil
jpnn.com - JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Akil Mochtar yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Majelis menilai isi nota keberatan yang disampaikan Akil maupun tim penasihat hukumnya sudah masuk pokok materi yang perlu dibuktikan dalam persidangan. "Eksepsi terdakwa dan tim penasihat hukum tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Suwidja saat membacakan putusan sela, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/3).
Atas keputusan itu, maka persidangan dalam perkara yang menjerat mantan Ketua MK ini pun harus dilanjutkan dengan agenda pembuktian dan memerintahkan Jaksa KPK untuk memanggil saksi-saksi. Dalam pengambilan putusan sela ini, majelis hakim tidak satu suara. Terdapat dissenting opinion (pendapat berbeda, red) dari anggota majelis hakim, Sofialdi.
Dissenting opinion tersebut intinya menyatakan bahwa KPK tidak berwenang dalam menggunakan undang-undang pencucian uang terhadap Akil Mochtar. "Kewenangan itu sesuai undang-undang hanya dimiliki Kejaksaan Agung," kata Sofialdi.
Meski ada perbedaan pendapat itu, sidang Akil akhirnya tetap diputuskan untuk dilanjutkan sesuai dengan fakta yang telah didakwakan Jaksa Penuntut Umum KPK.(flo/jpnn)
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Akil Mochtar yang menjadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tragis! Mak-mak Tewas Terlindas Truk Saat Berburu LPG 3 Kg
- Prof Asrorun Niam Sholeh Terima Penghargaan Elshinta Award 2025
- Legislator PKB Mafirion Minta Menteri HAM Kembali ke Jati Diri
- Kisruh Penyaluran LPG 3 Kg, Eddy: Saatnya Membenahi Subsidi Energi
- Waspada Penipuan Bermodus Love Scammer Catut Nama Bea Cukai, Begini Cara Mencegahnya
- Honorer R2 & R3 Pesimistis Sejahtera, PPPK Paruh Waktu Bukan Solusi