Majelis Hakim Tolak Keberatan Djoko Susilo
Selasa, 14 Mei 2013 – 15:27 WIB

Majelis Hakim Tolak Keberatan Djoko Susilo
JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak keberatan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Driving Simulator Uji Klinik Roda Dua dan Roda Empat Korlantas Polri dan Tindak Pidana Pencucian Uang Irjen Pol Djoko Susilo. Kemudian, untuk kasus pencucian uang terkait korupsi simulator SIM, Djoko didakwa Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Mengadili, menolak keberatan Penasehat Hukum terdakwa. Memerintahkan Penuntut Umum melanjutkan persidangan perkara ini," kata Ketua Majelis Hakim Suhartoyo saat membacakan putusan sela kasus tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) .
Djoko didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca Juga:
JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak keberatan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Driving Simulator Uji Klinik Roda Dua
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Ibas Ajak Generasi Muda Kembangkan Ekonomi Kreatif Lokal ke Kancah Global
- PP Himmah Minta KPK Segera Periksa Senator terkait Dugaan Suap Pemilihan Pimpinan DPD
- PDIP Jatim Berbagi, Said Singgung Ekonomi Rakyat Tak Baik dan Daya Beli Turun
- BMKG: Hujan Deras Masih Guyur Jabodetabek Hingga 11 Maret
- Revisi UU Kejaksaan Menuai Pro dan Kontra, Pakar Sarankan Penundaan
- PSI: Ahok Seharusnya Jadi Whistle Blower Saat Masih Menjabat Komut