Majelis Hakim Tolak Keberatan Djoko Susilo
Selasa, 14 Mei 2013 – 15:27 WIB

Majelis Hakim Tolak Keberatan Djoko Susilo
Selanjutnya, atas pencucian uang selama 2003 hingga 2010, Djoko didakwa Pasal 3 ayat (1) huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Menurut Suhartoyo, materi eksepsi yang diajukan Djoko terlampau jauh dan sudah masuk dalam materi pemeriksaan persidangan. "Sehingga hal itu harus dilakukan pembuktian terlebih dulu," kata Suhartoyo.
Alasan keberatan Tim PH bahwa dakwaan JPU terkait TPPU pada 2003 hingga 2010 tak diketahui pidana asalnya sehingga tak bisa diperkarakan, Majelis Hakim berpendapat bahwa hal masih perlu diuji dan dikaji.
Karenanya, hal tersebut baru dapat diputuskan setelah pemeriksaan atas perkara selesai. Majelis Hakim juga menolak keberatan Tim Penasehat Hukum Djoko bahwa Pengadilan Tipikor tak berhak mengadili Tindak Pidana Pencucian Uang. Menurut Majelis Hakim bahwa Pengadilan Tipikor berhak mengadili TPPU yang tindak pidana asalnya korupsi.
JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak keberatan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Driving Simulator Uji Klinik Roda Dua
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi