Majelis Hakim Tolak Keberatan Djoko Susilo
Selasa, 14 Mei 2013 – 15:27 WIB
Selanjutnya, atas pencucian uang selama 2003 hingga 2010, Djoko didakwa Pasal 3 ayat (1) huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Menurut Suhartoyo, materi eksepsi yang diajukan Djoko terlampau jauh dan sudah masuk dalam materi pemeriksaan persidangan. "Sehingga hal itu harus dilakukan pembuktian terlebih dulu," kata Suhartoyo.
Alasan keberatan Tim PH bahwa dakwaan JPU terkait TPPU pada 2003 hingga 2010 tak diketahui pidana asalnya sehingga tak bisa diperkarakan, Majelis Hakim berpendapat bahwa hal masih perlu diuji dan dikaji.
Karenanya, hal tersebut baru dapat diputuskan setelah pemeriksaan atas perkara selesai. Majelis Hakim juga menolak keberatan Tim Penasehat Hukum Djoko bahwa Pengadilan Tipikor tak berhak mengadili Tindak Pidana Pencucian Uang. Menurut Majelis Hakim bahwa Pengadilan Tipikor berhak mengadili TPPU yang tindak pidana asalnya korupsi.
JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak keberatan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Driving Simulator Uji Klinik Roda Dua
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus