Majelis Hakim Tolak Keberatan Kubu Budi Susanto

Majelis Hakim Tolak Keberatan Kubu Budi Susanto
Majelis Hakim Tolak Keberatan Kubu Budi Susanto

jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota keberatan yang diajukan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas Polri, Budi Susanto. Sebab, beberapa bagian nota keberatan Budi sudah masuk materi pokok persidangan.

"Menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Budi Susanto tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (1/10).

Hakim Amin menuturkan, surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP, sah menurut hukum, dan dapat diterima sebagai dasar pemeriksaan perkara.

Penasihat hukum Budi dalam nota keberatannya menyoroti soal pengambilalihan penyidikan perkara simulator dari Polri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Meski begitu, majelis hakim menilai tidak ada permasalahan dalam pengambilalihan kasus itu.

"Majelis hakim tidak sependapat karena pengambilalihan penyidikan atas perkara diriving simulator oleh KPK justru dibenarkan oleh undang-undang khususnya Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, khususnya Bab 2 tentang tugas dan wewenang kewajiban, yaitu pasal 6,7,8,9,10 dan 11," kata Hakim Anwar.

Selain itu, majelis hakim menyatakan tidak ada penyidikan ganda dalam kasus simulator. Sebab, penyidik Polri telah menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada KPK. "Maka keberatan penasihat hukum terdakwa tidak beralasan hukum dan harus dikesampingkan," kata Hakim Anwar.

Lebih lanjut, menurut Hakim Anwar, majelis hakim tidak sependapat dengan keberatan penasihat hukum Budi yang menyatakan dakwaan kabur dan tidak lengkap. Dia menuturkan, surat dakwaan yang dibuat jaksa penuntut umum sudah lengkap, cermat dan menjelaskan secara rinci tentang tindak pidana korupsi yang didakwakan, dengan menyebut waktu dan tempat tindak pidana korupsi dilakukan. "Maka keberatan penasihat hukum terdakwa tidak beralasan demi hukum," katanya.

Akhirnya, Jaksa Penuntut Umum, Andi Suharlis meminta untuk menghadirkan saksi-saksi dalam waktu satu minggu. Hakim Amin menyetujui hal tersebut dan menjadwalkan persidangan pada tanggal 8 Oktober 2013. (gil/jpnn)


JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota keberatan yang diajukan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News