Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Anggoro Widjojo

Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Anggoro Widjojo
Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Anggoro Widjojo. JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan (Dephut) Anggoro Widjojo. Sebab materi eksepsi yang diajukan kubu Anggoro dinilai tidak tepat.

"Mengadili. Menolak nota keberatan dari tim penasehat hukum terdakwa. Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum sah sebagai dasar melanjutkan pemeriksaan perkara," kata Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (5/5).

Tim kuasa hukum Anggoro, Tito Hananta Kusama mengajukan surat permohonan izin rawat inap dan izin tambahan pembesuk untuk kliennya.
Namun majelis hakim hanya mengabulkan permohonan tambahan pembesuk untuk Anggoro.

Sedangkan soal izin rawat inap, majelis hakim meminta kesanggupan KPK untuk mengamankan Anggoro. Sebab, bos PT Masaro Radiokom itu pernah kabur dari Indonesia dan menjadi buron.

"Kemudian izin rawat inap, kami minta lampiran atau surat keterangan dari KPK terkait kesanggupan untuk mengamankan terdakwa. Kita tahu terdakwa pernah tidak di Indonesia sekian tahun lamanya. Mohon diperhatikan," ucap Hakim Nani.

Persidangan berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu (7/5) dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. (gil/jpnn)

 


JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News