Majelis Hakim Tolak Tuntutan Jaksa Soal Pencabutan Hak Politik
Rabu, 24 September 2014 – 21:04 WIB

Majelis hakim saat membacakan putusan terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/9). Anas divonis 8 tahun dan denda Rp 300juta subsider 3 bulan kurungan. Foto : Ricardo/JPNN.com
"Tindakan politik yang diberi sampul hukum dan bisa disebut kekerasan politik dan hukum sekaligus," ujarnya. (gil/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
- Pegadaian Peduli, Beri Kenyamanan Beribadah di 50 Masjid Dengan Karpet Bersih
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Mensesneg Belum Pelajari Materi Gugatan Perpres PCO