Majelis Hakim Tolak Tuntutan Jaksa Soal Pencabutan Hak Politik

Majelis Hakim Tolak Tuntutan Jaksa Soal Pencabutan Hak Politik
Majelis hakim saat membacakan putusan terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/9). Anas divonis 8 tahun dan denda Rp 300juta subsider 3 bulan kurungan. Foto : Ricardo/JPNN.com

"Tindakan politik yang diberi sampul hukum dan bisa disebut kekerasan politik dan hukum sekaligus," ujarnya. (gil/jpnn)

 


JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News