Majelis Hakim Usulkan Pecat Dua Anggota Densus

Majelis Hakim Usulkan Pecat Dua Anggota Densus
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com - JAKARTA – Majelis Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menggelar sidang etik, Selasa (26/4) terhadap dua anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror dalam kasus kematian terduga teroris Siyono.

Menurut Kadiv Humas Polri Brigjen Boy Rafli, majelis hakim menuntut kepada dua anggota Densus untuk memohon maaf kepada Polri dan keluarga Siyono.

“Kewajiban para pelanggar untuk menyatakan permohonan maaf atas kekeliruan pada Polri dan masyarakat,” kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, ‎Rabu (27/4).

Selain dituntut meminta maaf, lanjut Boy, majelis hakim juga memasukkan tuntutan pemecatan sepihak pada kedua anggota Densus itu. “Diusulkan diberhentikan dengan tidak hormat,” imbuhnya. 

Namun demikian, menurut Boy, ‎ada tuntutan lain yang diajukan oleh akreditor dalam sidang tersebut.

“Pembacaan tuntutan akreditor penuntut adanya pendapat lain, yakni dijatuhi sanksi demosi. Artinya tidak layak lagi di Densus patut dimutasi ke satuan lain,” katanya.

Kendati diancam dengan sanksi berat, keduanya mendapat kesempatan melakukan pembelaan dalam sidang selanjutnya. Sehingga, kata dia, majelis hakim nantinya bisa menentukan hal yang memberatkan dan meringankan secara objektif.

“Sidang berjalan belum sampai kata final keputusan pimpinan sidang kalau minggu depan dijadwalkan pembacaan pembelaan setelah itu baru putusan sidang, ini baru separuh perjalanan, nanti keputusannya,” katanya.(Mg4/jpnn)‎



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News