Majelis Hakim Yang Mulia, Tolong Cuekin aja Keterangan Ahli Kubu Jessica
jpnn.com - JAKARTA -- Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mementahkan semua keterangan atau pendapat ahli yang dihadirkan oleh kubu Jessica Kumala Wongso.
JPU berpendapat bahwa keterangan ahli digital forensik maupun toksikologi yang dihadirkan kubu terdakwa Jessica tidak sesuai fakta ilmiah.
Sedangkan ahli yang dihadirkan JPU dianggap sudah memberikan pendapat sesuai dengan fakta-fakta yang bisa dijadikan alat bukti sah.
Ketua Tim JPU Ardito mengatakan, keterangan berbeda dari ahli yang dihadirkan jaksa dan pengacara karena adanya perbedaan data.
Menurut Ardito, data yang diberikan penasihat hukum tidak lengkap dan parsial. Sedangkan data yang diberikan jaksa kepada ahli yang dihadirkan di persidangan lengkap.
"Ternyata banyak data yang diberikan penasihat hukum hanya parsial, tidak lengkap," ujar Ardito saat sidang tuntutan Jessica di PN Jakpus, Rabu (5/10).
Karenanya jaksa meminta agar majelis hakim tidak mempertimbangkan dan mengabaikan semua keterangan ahli yang dihadirkan penasihat hukum.
"Keterangannya harus dikesampingkan oleh majelis hakim," ujar Ardito.
JAKARTA -- Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mementahkan semua keterangan atau pendapat ahli yang dihadirkan oleh kubu Jessica Kumala
- Indekos di Jaksel Dijadikan Sarang Prostitusi, Wanita PSK Berusia 20 Tahun
- Pencuri Motor Spesialis Indekos Ditangkap Polda Jatim
- Pasutri Lansia Meninggal Tak Wajar di Kudus, Diduga Korban Pembunuhan
- Kajari Kediri Melepas Tembakan saat Mobilnya Diadang Pemotor, Ini yang Terjadi
- Anggota Polda Jabar jadi Pelaku Penganiayaan Wanita di Cirebon, Propam Bergerak
- Saling Bunuh Remaja Pelaku Tawuran Pakai Senjata Tajam di Koja