Majelis Hakim Yang Mulia, Tolong Cuekin aja Keterangan Ahli Kubu Jessica

jpnn.com - JAKARTA -- Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mementahkan semua keterangan atau pendapat ahli yang dihadirkan oleh kubu Jessica Kumala Wongso.
JPU berpendapat bahwa keterangan ahli digital forensik maupun toksikologi yang dihadirkan kubu terdakwa Jessica tidak sesuai fakta ilmiah.
Sedangkan ahli yang dihadirkan JPU dianggap sudah memberikan pendapat sesuai dengan fakta-fakta yang bisa dijadikan alat bukti sah.
Ketua Tim JPU Ardito mengatakan, keterangan berbeda dari ahli yang dihadirkan jaksa dan pengacara karena adanya perbedaan data.
Menurut Ardito, data yang diberikan penasihat hukum tidak lengkap dan parsial. Sedangkan data yang diberikan jaksa kepada ahli yang dihadirkan di persidangan lengkap.
"Ternyata banyak data yang diberikan penasihat hukum hanya parsial, tidak lengkap," ujar Ardito saat sidang tuntutan Jessica di PN Jakpus, Rabu (5/10).
Karenanya jaksa meminta agar majelis hakim tidak mempertimbangkan dan mengabaikan semua keterangan ahli yang dihadirkan penasihat hukum.
"Keterangannya harus dikesampingkan oleh majelis hakim," ujar Ardito.
JAKARTA -- Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mementahkan semua keterangan atau pendapat ahli yang dihadirkan oleh kubu Jessica Kumala
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru
- Dengar Ada Mahasiswi Mandi, Dokter MAES Berbuat Nekat, Terjadilah