Majelis Hakim Yang Mulia, Tolong Cuekin aja Keterangan Ahli Kubu Jessica
jpnn.com - JAKARTA -- Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mementahkan semua keterangan atau pendapat ahli yang dihadirkan oleh kubu Jessica Kumala Wongso.
JPU berpendapat bahwa keterangan ahli digital forensik maupun toksikologi yang dihadirkan kubu terdakwa Jessica tidak sesuai fakta ilmiah.
Sedangkan ahli yang dihadirkan JPU dianggap sudah memberikan pendapat sesuai dengan fakta-fakta yang bisa dijadikan alat bukti sah.
Ketua Tim JPU Ardito mengatakan, keterangan berbeda dari ahli yang dihadirkan jaksa dan pengacara karena adanya perbedaan data.
Menurut Ardito, data yang diberikan penasihat hukum tidak lengkap dan parsial. Sedangkan data yang diberikan jaksa kepada ahli yang dihadirkan di persidangan lengkap.
"Ternyata banyak data yang diberikan penasihat hukum hanya parsial, tidak lengkap," ujar Ardito saat sidang tuntutan Jessica di PN Jakpus, Rabu (5/10).
Karenanya jaksa meminta agar majelis hakim tidak mempertimbangkan dan mengabaikan semua keterangan ahli yang dihadirkan penasihat hukum.
"Keterangannya harus dikesampingkan oleh majelis hakim," ujar Ardito.
JAKARTA -- Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mementahkan semua keterangan atau pendapat ahli yang dihadirkan oleh kubu Jessica Kumala
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground