Majelis Hukum Muhammadiyah Minta Jokowi Cabut Pernyataan yang Menjurus Ketidaknetralan

Majelis Hukum Muhammadiyah Minta Jokowi Cabut Pernyataan yang Menjurus Ketidaknetralan
Presiden Joko Widodo. Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendesak Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mencabut semua pernyataannya yang menjurus ketidaknetralan kepala negara.

Pernyataan demikian seperti tertuang dalam pernyataan terbaru Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah yang ditandatangani pimpinannya Trisno Raharjo, Sabtu (27/1).

"Presiden Joko Widodo untuk mencabut semua pernyataannya yang menjurus pada ketidaknetralan institusi kepresidenan, terlebih soal pernyataan bahwa Presiden boleh kampanye dan boleh berpihak," kata organisasi tersebut, Sabtu. 

Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah juga meminta kepada Presiden untuk menjadi teladan yang baik dengan selalu taat hukum dan menjunjung tinggi etika dalam penyelenggaraan negara.

"Presiden harus menghindarkan diri dari segala bentuk pernyataan dan tindakan yang berpotensi menjadi pemicu fragmentasi sosial, terlebih dalam penyelenggaraan pemilu yang tensinya makin meninggi," lanjut lembaga itu.

Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah juga meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk meningkatkan sensitivitas dalam memonitor dugaan penyalahgunaan fasilitas negara dalam mendukung salah satu kontestan pemilu.

"Menuntut kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memperkuat peran pengawasan penyelenggaraan pemilu, utamanya terhadap dugaan penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pemenangan satu kontestan tertentu," kata lembaga dengan sekretaris Muhammad Alfian itu.

Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah juga meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mencatat setiap perilaku penyelenggara negara dan penyelenggara pemilu yang terindikasi melakukan kecurangan.

Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendesak Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mencabut semua pernyataannya soal ini. Apa itu?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News