Majelis Kasasi Tak Satu Suara, Terdakwa Korupsi SKL BLBI Menang di MA
Selasa, 09 Juli 2019 – 20:08 WIB

Mantan Kepala BPPN Syafruddin A Temenggung dan penasihat hukumnya, Yusril Ihza Mahendra. Foto: Fedrik Tarigan/Jawa Pos
BACA JUGA: KPK Jerat Sjamsul Nursalim dan Istri di Kasus BLBI
Namun di tingkat banding hukuman untuk Syafruddin bertambah. PT DKI mengganjarnya dengan hukuman penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.(jpc/jpg)
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Syafruddin A Temenggung selaku terdakwa korupsi dalam penerbitan SKL BLBI untuk BDNI milik Sjamsul Nursalim.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- MA Kabulkan PK Antam, Aset Budi Said Bisa Disita
- Mahkamah Agung Kabulkan PK Antam, Batalkan Kemenangan Budi Said
- Rapat Bareng Sekjen MA, Legislator Komisi III Usul Pembentukan Kamar Khusus Pajak
- Komisi III Minta Bawas MA dan KY Usut Kejanggalan Kasus Alex Denni
- Ketua MA Sunarto Menyambut Baik Partisipasi MPR di Pameran Kampung Hukum 2025
- Buntut Pembekuan Sumpah Advokat, Razman Minta Maaf ke MA