Majelis Kasasi Tak Satu Suara, Terdakwa Korupsi SKL BLBI Menang di MA

Majelis Kasasi Tak Satu Suara, Terdakwa Korupsi SKL BLBI Menang di MA
Mantan Kepala BPPN Syafruddin A Temenggung dan penasihat hukumnya, Yusril Ihza Mahendra. Foto: Fedrik Tarigan/Jawa Pos

BACA JUGA: KPK Jerat Sjamsul Nursalim dan Istri di Kasus BLBI

Namun di tingkat banding hukuman untuk Syafruddin bertambah. PT DKI mengganjarnya dengan hukuman penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.(jpc/jpg)




Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Syafruddin A Temenggung selaku terdakwa korupsi dalam penerbitan SKL BLBI untuk BDNI milik Sjamsul Nursalim.


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News