Majelis Kasasi Tak Satu Suara, Terdakwa Korupsi SKL BLBI Menang di MA
Selasa, 09 Juli 2019 – 20:08 WIB
BACA JUGA: KPK Jerat Sjamsul Nursalim dan Istri di Kasus BLBI
Namun di tingkat banding hukuman untuk Syafruddin bertambah. PT DKI mengganjarnya dengan hukuman penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.(jpc/jpg)
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Syafruddin A Temenggung selaku terdakwa korupsi dalam penerbitan SKL BLBI untuk BDNI milik Sjamsul Nursalim.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK
- PK Terpidana Kasus Vina Ditolak MA, Reza Indragiri Ketuk Nurani Pimpinan Polri
- MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini Pertimbangannya
- Rampung Diperiksa, PK Alex Semoga Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan
- Mau Berubah?
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA