Majelis Kehormatan MK Panggil Dua Hakim Konstitusi
Kamis, 10 Oktober 2013 – 13:45 WIB
JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) malam ini berencana memanggil Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati dan Anwar Usman. Keduanya akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK non aktif Akil Mochtar.
"Nanti malam masih dilanjutkan memeriksa intern, kita akan memeriksa anggota hakim, Bu Maria dan Pak Anwar Usman serta panitera," ujar Ketua Majelis Kehormatan, Harjono kepada wartawan di gedung MK, Kamis (10/10).
Baca Juga:
Anwar dan Maria adalah anggota panel hakim dalam perkara sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Selatan. Bersama Akil sebagai ketua panel, hanya mereka bertiga lah hakim konstitusi yang secara langsung terlibat dalam proses persidangan perkara tersebut.
Khusus untuk pemeriksaan kedua hakim ini, majelis akan melakukan secara tertutup. Hal ini berbeda dengan pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya yang terbuka untuk umum, bahkan ditayangkan langsung oleh salah satu televisi swasta nasional.
JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) malam ini berencana memanggil Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati dan Anwar Usman. Keduanya
BERITA TERKAIT
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap