Majelis Kehormatan MK Panggil Dua Hakim Konstitusi
Kamis, 10 Oktober 2013 – 13:45 WIB
JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) malam ini berencana memanggil Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati dan Anwar Usman. Keduanya akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK non aktif Akil Mochtar.
"Nanti malam masih dilanjutkan memeriksa intern, kita akan memeriksa anggota hakim, Bu Maria dan Pak Anwar Usman serta panitera," ujar Ketua Majelis Kehormatan, Harjono kepada wartawan di gedung MK, Kamis (10/10).
Baca Juga:
Anwar dan Maria adalah anggota panel hakim dalam perkara sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Selatan. Bersama Akil sebagai ketua panel, hanya mereka bertiga lah hakim konstitusi yang secara langsung terlibat dalam proses persidangan perkara tersebut.
Khusus untuk pemeriksaan kedua hakim ini, majelis akan melakukan secara tertutup. Hal ini berbeda dengan pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya yang terbuka untuk umum, bahkan ditayangkan langsung oleh salah satu televisi swasta nasional.
JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) malam ini berencana memanggil Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati dan Anwar Usman. Keduanya
BERITA TERKAIT
- Lestari Moerdijat Dorong Partisipasi Aktif Generasi Muda dalam Proses Pembangunan
- Lestari Moerdijat Dorong Partisipasi Aktif Generasi Muda dalam Proses Pembangunan
- UI Tutup Spekulasi yang Ragukan Kelulusan Program Doktor Menteri Bahlil
- Kubik Leadership Punya Solusi Transformasi Kepemimpinan di Indonesia
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Pastikan Guru Supriyani Diangkat PPPK Tahun Ini, Alhamdulillah
- 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur Ditangkap Kejagung, Ini Kasusnya