Majelis Kehormatan Ombudsman Resmi Terbentuk
jpnn.com - JAKARTA--Jajaran Lembaga Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman RI sepakat membentuk Majelis Kehormatan untuk mengusut dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan tindak pidana oleh Wakil Ketua Ombudsman RI merangkap anggota, Hj. Azlaini Agus.
Ini dilakukan setelah ada dugaan penamparan staf Garuda Indonesia, Yana Novia oleh Azlaini di Pekan Baru, Senin, (28/10).
Keputusan itu diambil berdasarkan rapat pleno jajaran komisioner Ombudsman yang digelar sejak Selasa malam hingga pukul 04.00 WIB dinihari tadi.
"Hasil pembicaraan rapat soal kejadian dan tindaklanjut peristiwa yang dialami bu Azlaini Agus, keenam pimpinan sepakat membentuk majelis kehormatan," kata Anggota Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan, Budi Santoso saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, (30/10).
Majelis kehormatan mulai bekerja pada 1 November mendatang untuk menelusuri dan mengusut dugaan pelanggaran kode etik dan tindak pidana yang dilakukan oleh Azlaini.
Budi mengatakan, Ombudsman RI tidak mentolerir pelanggaran kode etik seluruh anggotanya, baik di dalam maupun di luar. Menurutnya, hal itu penting dilakukan karena Ombudsman sudah memiliki perwakilan di 23 provinsi dan membutuhkan perhatian ekstra demi menjaga integritas dan wibawa lembaga.
Dalam Majelis Kehormatan Ombudsman terdapat lima anggota. Komposisinya, dua berasal dari internal Ombudsman, sedang tiga lainnya berasal dari akademisi dan tokoh masyarakat.
Dua anggota internal Ombudsman yang masuk dalam Majelis Kehormatan adalah Petrus B. Perduli dan Hm Hendra Nurtjahjo. Sedangkan tiga tokoh masyarakat dan akademisi yang direkrut adalah K.H. Masdar F. Mas'udi, Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, SH., MA., (Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM serta Guru Besar Universitas Indonesia), serta Dr. Zainal Arifin Mochtar, SH., LL.M, (Dosen Universitas Gadjah Mada dan Direktur Pusat Kajian Antikorupsi UGM).
JAKARTA--Jajaran Lembaga Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman RI sepakat membentuk Majelis Kehormatan untuk mengusut dugaan terjadinya pelanggaran
- PT Pertamina Trans Kontinental Sediakan Sarana Air Bersih di Maumere
- Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara, Dirut ANTAM Berkomentar Begini
- Kajati Sebut Tindakan Kajari Kediri Melepas Tembakan ke Udara Sudah Tepat
- Wamendagri Bima Arya Ingatkan Pemda Pentingnya Pendataan Irigasi
- Akademisi Universitas Bung Karno Nilai Penetapan Tersangka Hasto Murni Proses Hukum
- Diperiksa 5 Jam Lebih, Heri Gunawan Mengaku Dicecar soal Keterlibatan Komisi XI di CSR BI