Majelis Kehormatan Ombudsman Resmi Terbentuk

Majelis Kehormatan Ombudsman Resmi Terbentuk
Komisioner Ombudsman, Budi Santoso menyampaikan keputusan pleno Ombudsman RI (ORI) terkait kasus dugaan penamparan oleh Wakil Ketua ORI, Azlaini Agus terhadap petugas Bandara di Pekanbaru. Rabu (30/10) FOTO: M Fathra NI/JPNN

Majelis Kehormatan memiliki waktu maksimal 30 hari kerja untuk menyelesaikan tugasnya.

"Apa yang jadi temuan dari pemeriksaan baik saksi dan korban akan disimpulkan oleh Majelis Kehormatan dan memberikan rekomendasi sanksi. Rekomendasi akan diserahkan ke rapat Pleno Ombdusman. Setelah itu diserahkan ke Presiden dan DPR," tandas Budi. (flo/jpnn)

 

JAKARTA--Jajaran Lembaga Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman RI sepakat membentuk Majelis Kehormatan untuk mengusut dugaan terjadinya pelanggaran


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News