Majelis Kehormatan Ombudsman Resmi Terbentuk
Rabu, 30 Oktober 2013 – 15:22 WIB

Komisioner Ombudsman, Budi Santoso menyampaikan keputusan pleno Ombudsman RI (ORI) terkait kasus dugaan penamparan oleh Wakil Ketua ORI, Azlaini Agus terhadap petugas Bandara di Pekanbaru. Rabu (30/10) FOTO: M Fathra NI/JPNN
Majelis Kehormatan memiliki waktu maksimal 30 hari kerja untuk menyelesaikan tugasnya.
"Apa yang jadi temuan dari pemeriksaan baik saksi dan korban akan disimpulkan oleh Majelis Kehormatan dan memberikan rekomendasi sanksi. Rekomendasi akan diserahkan ke rapat Pleno Ombdusman. Setelah itu diserahkan ke Presiden dan DPR," tandas Budi. (flo/jpnn)
JAKARTA--Jajaran Lembaga Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman RI sepakat membentuk Majelis Kehormatan untuk mengusut dugaan terjadinya pelanggaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP