Majelis Masyayikh Susun Dokumen Standar Mutu Pendidikan Nonformal Pesantren

Majelis Masyayikh Susun Dokumen Standar Mutu Pendidikan Nonformal Pesantren
Ketua Majelis Masyayikh KH. Abdul Ghaffar Rozin. Foto: source for JPNN

jpnn.com - TANGSEL - Majelis Masyayikh menggelar uji publik atas Dokumen Standar Mutu Pendidikan Nonformal Pesantren, di Tangerang Selatan, 20-23 Agustus.

Uji publik melibatkan berbagai pemangku kepentingan meliputi organisasi masyarakat seperti RMI PBNU, LP2M PP Muhammadiyah, pengasuh pondok pesantren, akademisi pesantren, perwakilan asosiasi pendidikan pesantren, BAN PDM, perwakilan satuan pendidikan dan dari unsur pemerintah, yakni Kemenag RI dan Kemendikbudristek RI.

Ketua Majelis Masyayikh KH. Abdul Ghaffar Rozin, yang akrab disapa Gus Rozin, menegaskan pentingnya dokumen ini sebagai landasan bagi pendidikan nonformal di pesantren. Ia menyebut bahwa proses penyusunan dokumen standar mutu pendidikan nonformal Pesantren ini telah dilakukan kunjungan ke berbagai pesantren untuk mempelajari praktik-praktik terbaik yang ada.

"Para penulis dan para reviewer sudah sedemikian berikhtiar sampai berkunjung ke berbagai pesantren untuk melihat best practices yang ada di Pesantren tersebut dan bagaimana dirumuskan secara baik. Dokumen yang ada di tangan para penanggap merupakan ikhtiar maksimal dari seluruh tim yang terlibat dalam penyusunan," ujar Gus Rozin.

Dokumen standar mutu pendidikan nonformal Pesantren ini tidak hanya sekadar standar administratif, tetapi juga merupakan upaya untuk memberikan rasa keadilan dan kesamaan hak kepada para santri.

Menurut Gus Rozin, amanat Undang-Undang Pesantren sangat jelas dalam mengharuskan pendidikan nonformal Pesantren, seperti pondok salaf, untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan setara dengan pendidikan formal.

"UU Pesantren ini memberikan amanat bahwa pendidikan nonformal Pesantren seperti pondok salaf itu berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan setara dengan pendidikan formal. Artinya, meskipun santri kita hanya ngaji saja di pondok selama bertahun-tahun, negara mempunyai kewajiban untuk mengakui mereka. Sehingga santri entah butuh atau tidak, hak-hak sipilnya tetap terpenuhi," ujarnya.

Gus Rozin menekankan bahwa aturan yang dirumuskan dalam dokumen standar mutu pendidikan nonformal pesantren ini harus bersifat memberdayakan, bukan membebani pesantren.

Dokumen ini akan menjadi catatan sejarah penting bagi pesantren dan bentuk kehadiran negara atas dedikasi pesantren.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News