Majelis, Mohon Kakak Saipul Jamil Dihukum 3 Tahun Penjara
Senin, 31 Oktober 2016 – 18:53 WIB
Ada beberapa hal yang memberatkan tuntutan hukuman. Yakni karena perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, sekaligus mencederai lembaga peradilan.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa sopan selama di persidangan, belum pernah dihukum, masih mempunyai tanggungan keluarga. Khusus terdakwa Bertha juga telah mengembalikan uang suap.(boy/jpnn)
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menjatuhkan hukuman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PPATK Ungkap Fakta Pelajar Terpapar Judi Online, Sangat Mengejutkan
- Malam-Malam OTK Buka Sendiri Plang Mengatasnamakan PN Jakbar di SPBE Kalideres, Lihat!
- Mengenal Jaringan Internasional Rantastia Nur Alangan, Oh Ternyata
- Majelis Masyayikh Dorong Penguatan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren
- Menteri LH Hanif Faisol Wajibkan Produsen FMCG Susun Peta Jalan Pengurangan Sampah
- Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya