Majelis Paksa Nazar Rawat Inap di RS Polri
Senin, 19 Maret 2012 – 17:07 WIB

M Nazaruddin pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/3). Foto : Arundono W/JPNN
JAKARTA - Persidangan atas M Nazaruddin dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang sedianya digelar hari ini (19/3), terpaksa ditunda lagi. Pasalnya, Nazaruddin yang sudah hadir di ruang persidangan tak kuat menahan sakit. Berdasarkan penetapan majelis, sebenarnya Nazar hanya diizinkan menjalani pemeriksaan kesehatan dan cek laborat. Namun Nazar justru menjalani rawat inap tanpa izin majelis. "Bisa pulang hari ini (kemarin) dengan anjuran menjalani rawat jalan," ucap Kadek.
Sesaat setelah persidangan dibuka, ketua majelis hakim Darmawati Ningsih menanyakan kondisi kesehatan Nazaruddin. "Saya sakit, Yang Mulia," jawab Nazaruddin.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, I Kadek Wiradana, menyatakan bahwa Nazaruddin baru hari ini keluar dari RS Abdi Waluyo. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu masuk RS Abdi Waluyo pada Kamis (15/3) pekan lalu.
Baca Juga:
JAKARTA - Persidangan atas M Nazaruddin dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang sedianya digelar hari ini (19/3), terpaksa ditunda lagi. Pasalnya,
BERITA TERKAIT
- KPK Periksa Eks Dirut Telkomsigma Terkait Dugaan Korupsi Rp280 Miliar
- Ultimatum Menko Polkam: Jangan Sampai Karhutla Terjadi di Riau
- Alasan Kepala PCO Hasan Nasbi Mundur dari Jabatan
- Pelaku Penyiraman Air Keras ke Bagus Sajiwo Ditangkap Polisi, Motifnya Terungkap
- Kronologi Kasus Mbah Tupon Diduga Korban Mafia Tanah
- SAH Apresiasi Dasco yang Peduli Terhadap Dunia Pendidikan