Majelis Paksa Nazar Rawat Inap di RS Polri
Senin, 19 Maret 2012 – 17:07 WIB
Dokter KPK, Johanes Hutabarat juga dihadirkan pada persidangan tersebut. Menurutnya, Nazaruddin dalam kondisi sakit dengan klasifikasi "sedang berat". Johannes menyebut tekanan darah Nazaruddin tetap normal, yakni 110/70. Sedangkan denyut nadinya 100 kali per menit.
Namun mengacu hasil endoskopi dari RS Abdi Waluyo, Nazaruddin mengalami luka usus. "Tadi terdakwa sempat muntah 12 kali di depan saya. Saya khawatir terdakwa dehidrasi," ucap Johanes.
Sementara anggota Tim Advokasi Nazaruddin, Hotman Paris Hutapea meminta agar majelis mengizinkan kliennya menjalani rawat inap di RS Abdi Waluyo. Hotman juga meminta agar Nazaruddin dibantarkan dan dirawat inap selama satu minggu. "Kebetulan semua dokter yang merawat di Abdi Waluyo," pintanya.
Atas kondisi tersebut, majelis pun membuat penetapan untuk membantarkan Nazaruddin. Hanya saja, majelis menolak untuk membantarkan Nazar di RS Abdi Waluyo.
JAKARTA - Persidangan atas M Nazaruddin dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang sedianya digelar hari ini (19/3), terpaksa ditunda lagi. Pasalnya,
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad