Majelis Perintahkan Nazar Berobat Dengan Biaya Sendiri
Kantongi Surat Sakit, Nazar Batal Diperiksa di Persidangan
Rabu, 14 Maret 2012 – 17:01 WIB
JAKARTA - Persidangan atas M Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Rabu (14/3) ini terpaksa ditunda. Penundaan diakibatkan Nazaruddin sedang sakit sehingga tidak bisa menghadiri persidangan.
Pada persidangan yang dipimpin ketua majelis, Darmawati Ningsih itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyampailan surat dari dokter Rutan dan surat dari Karutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Dokter Rutan Cipinang, Juwita Barus, melalui suratnya memaparkan kondisi terakhir Nazaruddin.
"Dada kiri berdebar, bila bernafas sakit sampai bagian belakang. Tahanan juga mengeluh mual dan muntah sejak sebulan lalu. Demam sejak satu hari lalu," ucap Darmawati membacakan surat dari dokter Rutan.
Surat dari dokter Rutan itu juga dilampiri riwayat penyakit jantung koroner di RS Munt Elizabeth, Singapura. Dokter rutan juga menyertakan lampiran berupa hasil endoskopi atas Nazaruddin dari RS Polri Kramatjati.
JAKARTA - Persidangan atas M Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Rabu (14/3) ini terpaksa ditunda. Penundaan diakibatkan Nazaruddin sedang sakit sehingga
BERITA TERKAIT
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri