Majelis Perintahkan Nazar Berobat Dengan Biaya Sendiri
Kantongi Surat Sakit, Nazar Batal Diperiksa di Persidangan
Rabu, 14 Maret 2012 – 17:01 WIB
Selain itu, majelis juga mendapat surat dari Tim Advokasi Nazaruddin yang ditandatangani Elza Syarif. Dalam suratnya, Tim Advokasi Nazaruddin meminta penetapan dari majelis agar mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu bisa berobat dan dirawat di RS Abdi Waluyo, Menteng.
"Kami mohon penetapan agar terdawka dirawat di RS Abdi Waluyo. Selain peralatannya lengkap, juga karena ada medical record klien kami," kata anggota tim advokasi Nazaruddin, Hotman Paris Hutapea.
Dengan mempertimbangkan surat dari dokter Rutan dan permohonan dari kubu Nazaruddin, maka majleis membuat penetapan yang intinya mengijinkan mantan Bendahara Umum PD itu untuk berobat di luar Rutan.
"Menetapkan, memberi izin kepada terdakwa Nazaruddin ke dokter spesalis penyakit dalam di RS Abdi Waluyo dengan biaya terdakwa sendiri dan dengan pengawalan dari KPK," ucap Darmawati saat membacakan penetapan.
JAKARTA - Persidangan atas M Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Rabu (14/3) ini terpaksa ditunda. Penundaan diakibatkan Nazaruddin sedang sakit sehingga
BERITA TERKAIT
- Politikus Gerindra Ingin MA Jadi Benteng Lawan Mafia Hukum, Bukan Tempat Lobi Kasus PK Mardani Maming
- P3PD Memangkas Waktu Pelatihan Aparatur Desa Hingga Puluhan Tahun
- Aktivis Antikorupsi Ini Tantang Akademisi Bidang Hukum Sikapi Kasus Mardani Maming
- PSI Kecam Rencana Eutanasia Anjing Jalanan di Bali
- Pengamat Kepolisian: Komjen Agus Andrianto Lebih Cocok Masuk Kabinet Prabowo
- SKD CPNS 2024 Dimulai, 3 Juta Pelamar Berebut 250.407 Formasi