Majelis Perintahkan Nazar Berobat Dengan Biaya Sendiri
Kantongi Surat Sakit, Nazar Batal Diperiksa di Persidangan
Rabu, 14 Maret 2012 – 17:01 WIB
Selain itu, majelis juga mendapat surat dari Tim Advokasi Nazaruddin yang ditandatangani Elza Syarif. Dalam suratnya, Tim Advokasi Nazaruddin meminta penetapan dari majelis agar mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu bisa berobat dan dirawat di RS Abdi Waluyo, Menteng.
"Kami mohon penetapan agar terdawka dirawat di RS Abdi Waluyo. Selain peralatannya lengkap, juga karena ada medical record klien kami," kata anggota tim advokasi Nazaruddin, Hotman Paris Hutapea.
Dengan mempertimbangkan surat dari dokter Rutan dan permohonan dari kubu Nazaruddin, maka majleis membuat penetapan yang intinya mengijinkan mantan Bendahara Umum PD itu untuk berobat di luar Rutan.
"Menetapkan, memberi izin kepada terdakwa Nazaruddin ke dokter spesalis penyakit dalam di RS Abdi Waluyo dengan biaya terdakwa sendiri dan dengan pengawalan dari KPK," ucap Darmawati saat membacakan penetapan.
JAKARTA - Persidangan atas M Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Rabu (14/3) ini terpaksa ditunda. Penundaan diakibatkan Nazaruddin sedang sakit sehingga
BERITA TERKAIT
- Keberadaan Satgas Nataru Diyakini Turut Menekan Angka Kecelakaan
- Wamenhub Suntana Pantau Kelancaran Lalu Lintas di Pos Gadog Puncak
- TNI AD Mengerahkan 58 Ribu Prajurit Bantu Polri Mengamankan Nataru
- Libur Natal, TMII Dipadati Lebih dari 12 Ribu Pengunjung
- Juru Dakwah Bakal Disertifikasi, Wantim MUI Memberi Masukan
- Libur Natal, Taman Margasatwa Ragunan Dipadati Lebih dari 35 Ribu Pengunjung