Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Angkat Bicara, Menag Yaqut Sebaiknya Mendengar

jpnn.com, BANDA ACEH - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh angkat bicara menanggapi surat edaran Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tentang pengeras suara di masjid dan musala.
MPU Aceh meminta Menag Yaqut memperhatikan kearifan lokal terkait aturan pengeras suara azan.
Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali mengatakan biarkan saja kebijakan tersebut diatur masyarakat dan pengurus masing-masing masjid.
"Aceh tidak perlu, cukup dengan kearifan lokal, dan kembalikan kepada masyarakat dengan pengurus masjid, karena kondisi daerah itu berbeda-beda," kata Tgk Faisal Ali, di Banda Aceh, Jumat (25/2).
Terlebih lagi, Aceh memiliki kearifan lokal dan kekhususan sendiri, sehingga hal tersebut tidak seharusnya tidak boleh dibuat sama rata.
"Kembali ke kearifan lokal daerah masing-masing," tegas Tgk Faisal.
Sebelumnya, Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar juga telah meminta Menag Yaqut mencabut SE Nomor 5 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala itu.
Permintaan itu disampaikan Nyak Umar agar tidak terjadi kegaduhan di tengah masyarakat.
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh bertitah menanggapi SE pengeras suara, Menag Yaqut Cholil Qoumas sebaiknya mendengar.
- Kemenag Perkuat Integrasi Islam dan Sains di Bidang Kedokteran
- Gerakan 'Ubah Jelantah Jadi Berkah' Dukung Ekoteologi dan Keberlanjutan
- PNM Salurkan Bantuan Ramadan ke Masjid dan Panti Asuhan
- Tanggal Berapa Idulfitri 1446 H atau Lebaran 2025? Simak Penjelasan Kemenag
- UIN Jakarta Masuk QS WUR 2025, Kemenag: Sejalan dengan Internasionalisasi PTKI
- Hadiri Acara Buka Puasa, Pramono Janjikan Perbaiki Masjid Raya KH. Hasyim Asy'ari