Majelis PK Mahkamah Agung Dilaporkan ke KY

Majelis PK Mahkamah Agung Dilaporkan ke KY
Majelis PK Mahkamah Agung Dilaporkan ke KY

"Luar biasa, tidak sampai 3 bulan PK sudah dikabulkan, padahalkan sudah jelas di surat sebelumnya tidak boleh dengan JPN," sambung Yunadi.

Yunadi dalam hal ini menyesalkan tindakan JPN yang mewakili BRI itu. "Bagaimana seorang jaksa datang ke pengadilan meneror juru sitanya, bagian TU-nya, memaksa kehendak dia," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero Tbk dan unit usahanya, yakni Dana Pensiun (Dapen) BRI terhadap PT Mulia Persada Pacific (MPPC) dalam perkara sengketa pengelolaan Gedung BRI II dan lahan perparkiran di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat

Perkara PK sengketa pengelolaan gedung itu terdaftar dalam register No 247/PK/PDT/2013 dan diketuk palu pada 24 Juli 2013 dengan amar tolak.

Dengan putusan itu, majelis hakim PK yang diketuai Hakim Agung, I Made Tara, menghukum PT MPPC untuk menyerahkan Gedung BRI II, Gedung Parkir dengan seluruh fasilitas yang ada beserta hak pengelolaannya kepada BRI melalui Dapen BRI.

Direksi BRI dan Dapen BRI kemudian mengimbau kepada masyarakat, para tenant maupun calon penyewa Gedung BRI II atau Gedung Parkir BRI tidak melakukan tindakan hukum apapun terkait Gedung BRI II dan atau Gedung Parkir BRI dengan pihak MPPC tanpa seizin BRI atau Dapen BRI. (flo/jpnn)


JAKARTA--Majelis Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY), Jumat, (22/11) karena diduga melanggar kode etik


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News