Majelis Tak Kompak soal Fathanah Cuci Uang

Dua Hakim Anggota Ajukan Pendapat Berbeda

Majelis Tak Kompak soal Fathanah Cuci Uang
Ahmad Fathanah pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11) malam dengan agenda pembacaan putusan. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tidak bulat dalam menjatuhkan putusan terhadap Ahmad Fathanah yang menjadi terdakwa kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang. Dua hakim anggota, yakni  I Made Hendra dan Joko Subagyo mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion) terkait kewenangan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Keduanya berpendapat bahwa jaksa pada KPK tidak memiliki wewenang untuk melakukan penuntutan atas perkara pencucian uang Fathanah. Menurut Made Hendra, KPK berwenang melakukan penyidikan perkara pencucian uang yang tindak pidana asalnya korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kendati demikian, UU itu tidak memberi kewenangan kepada kepada penuntut umum KPK melakukan penuntutan dalam perkara tindak pidana pencucian uang. Alasannya, jaksa yang berwenang melakukan penuntutan perkara TPPU adalah jaksa di bawah koordinasi Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung.

"Penuntut umum yang berwenang atas semua tindak pidana adalah jaksa," kata Made Hendra mengutip Pasal 13 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Seperti diketahui, Fathanah divonis  pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Dalam tindak pidana korupsi, ia terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara dalam kasus tindak pidana pencucian uang, Fathanah dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo 65 ayat (1) KUHP. Hakim menilai Fathanah melakukan pencucian uang senilai Rp 38,709 miliar. (gil/jpnn)


JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tidak bulat dalam menjatuhkan putusan terhadap Ahmad Fathanah yang menjadi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News