Majelis Tak Kompak, Terdakwa Bioremediasi Diganjar 5 Tahun
Rabu, 08 Mei 2013 – 00:47 WIB
Selain itu, pendapat Edison sebagai ahli bisa dikesampingkan karena tidak independen lantaran pernah sama-sama ikut dalam tender peoyek bioremediasi di Chevron.
Selain itu, Sofialdi juga menganggap unsur memerkaya diri sendiri dan orang lain yang dituduhkan kepada Ricksy tidak terbukti secara hukum. Karenanya, Sofiadi menegaskan bahwa Ricksy harus dibebaskan dari seluruh dakwaan. "Mengingat dakwaan primer dan subsider tidak terbukti maka terdakwa harus dibebaskan," katanya.
Usai persidangan Ricksy menyatakan ketidakpuasannya atas putusan hakim. Menurut Ricksy, izin itu sebenarnya diberikan kepada pemilik limbah. "Artinya kepada PT Chevron, bukan Green Planet," sesal Ricksy.
Kemudian, ia melanjutkan, di dalam persyaratan perizinan itu disebutkan soal izin lokasi. "Nah yang punya izin lokasi itu Chevron, bukan GPI. Kami adalah sebagai kontraktor," ungkap dia.
JAKARTA - Direktur PT Green Planet Indonesia, Ricksy Prematuri yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus