Majelis Tak Kompak, Terdakwa Bioremediasi Diganjar 5 Tahun
Rabu, 08 Mei 2013 – 00:47 WIB

Ricksy Prematuri. Foto; dokumen JPNN
Selain itu, pendapat Edison sebagai ahli bisa dikesampingkan karena tidak independen lantaran pernah sama-sama ikut dalam tender peoyek bioremediasi di Chevron.
Selain itu, Sofialdi juga menganggap unsur memerkaya diri sendiri dan orang lain yang dituduhkan kepada Ricksy tidak terbukti secara hukum. Karenanya, Sofiadi menegaskan bahwa Ricksy harus dibebaskan dari seluruh dakwaan. "Mengingat dakwaan primer dan subsider tidak terbukti maka terdakwa harus dibebaskan," katanya.
Usai persidangan Ricksy menyatakan ketidakpuasannya atas putusan hakim. Menurut Ricksy, izin itu sebenarnya diberikan kepada pemilik limbah. "Artinya kepada PT Chevron, bukan Green Planet," sesal Ricksy.
Kemudian, ia melanjutkan, di dalam persyaratan perizinan itu disebutkan soal izin lokasi. "Nah yang punya izin lokasi itu Chevron, bukan GPI. Kami adalah sebagai kontraktor," ungkap dia.
JAKARTA - Direktur PT Green Planet Indonesia, Ricksy Prematuri yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia
BERITA TERKAIT
- Senin Besok, Tol Junction Palembang Ramp 2 dan 3 Beroperasi, Sebegini Tarifnya
- Razia Gabungan di Rutan Pekanbaru, Ratusan Barang Terlarang Ditemukan
- Loyal demi Negeri, Misbakhun Batal Ikut Maraton di AS
- Sekjen Relawan Muda Prabowo Gibran Apresiasi Dasco Bersilaturahmi dengan Sejumlah Tokoh
- Ikhtiar Polisi Atasi Kemacetan Truk Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- BPKH Distribusikan 152,4 Juta SAR untuk Living Cost Jemaah Haji 2025