Majelis Tak Kompak, Terdakwa Bioremediasi Diganjar 5 Tahun
Rabu, 08 Mei 2013 – 00:47 WIB
Ricksy juga menegaskan, PT GPI tidak pernah tahu bahwa kontrak bioremediasi dibayar dengan dari dana Cost Recovery. "Tidak ada dalam kontrak pada PT GPI dibayar dari cost recovery, semua dari perusahaan PT, Chevron. Tidak ada disebutkan dari PT Chevron akan mengklaim pada negara dengan mekanisme cost recovery," ungkapnya.
Pengacara Ricksy, Najib Ali Gysmar, menilai putusan yang dikeluarkan majelis hakim itu sesat. Pasalnya, sambung Najib, PT GPI bukan penghasil limbah. "Melainkan hanya kontraktor yang datang untuk mengelola limbah yang dihasilkan oleh PT CPI," tegasnya.(boy/jpnn)
JAKARTA - Direktur PT Green Planet Indonesia, Ricksy Prematuri yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus
- BPBD Minta Warga yang Terdampak Pergerakan Tanah di Cianjur Segera Mengungsi