Majelis Tak Kompak, Terdakwa Bioremediasi Diganjar 5 Tahun

Majelis Tak Kompak, Terdakwa Bioremediasi Diganjar 5 Tahun
Ricksy Prematuri. Foto; dokumen JPNN

Ricksy juga menegaskan, PT GPI tidak pernah tahu bahwa kontrak bioremediasi dibayar dengan dari dana Cost Recovery.  "Tidak ada dalam kontrak pada PT GPI dibayar dari cost recovery, semua dari perusahaan PT, Chevron. Tidak ada disebutkan dari PT Chevron akan mengklaim pada negara dengan mekanisme cost recovery," ungkapnya.

Pengacara Ricksy, Najib Ali Gysmar, menilai putusan yang dikeluarkan majelis hakim itu sesat. Pasalnya, sambung Najib, PT GPI bukan penghasil limbah. "Melainkan hanya kontraktor yang datang untuk mengelola limbah yang dihasilkan oleh PT CPI," tegasnya.(boy/jpnn)


JAKARTA - Direktur PT Green Planet Indonesia, Ricksy Prematuri yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News