Majelis Tak Kompak, Terdakwa Bioremediasi Diganjar 5 Tahun
Rabu, 08 Mei 2013 – 00:47 WIB

Ricksy Prematuri. Foto; dokumen JPNN
Ricksy juga menegaskan, PT GPI tidak pernah tahu bahwa kontrak bioremediasi dibayar dengan dari dana Cost Recovery. "Tidak ada dalam kontrak pada PT GPI dibayar dari cost recovery, semua dari perusahaan PT, Chevron. Tidak ada disebutkan dari PT Chevron akan mengklaim pada negara dengan mekanisme cost recovery," ungkapnya.
Pengacara Ricksy, Najib Ali Gysmar, menilai putusan yang dikeluarkan majelis hakim itu sesat. Pasalnya, sambung Najib, PT GPI bukan penghasil limbah. "Melainkan hanya kontraktor yang datang untuk mengelola limbah yang dihasilkan oleh PT CPI," tegasnya.(boy/jpnn)
JAKARTA - Direktur PT Green Planet Indonesia, Ricksy Prematuri yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Budi Gunawan Kutuk Aksi KKB Membantai 11 Pendulang Emas di Yahukimo
- Hardjuno Wiwoho: Pengesahan RUU Perampasan Aset Tingkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Pemberantasan Korupsi
- Prabowo Bertemu Megawati, Menko Polkam: Upaya Jaga Stabilitas Politik
- Banyak Guru PPPK Belum Terima Tunjangan, Dirjen Nunuk Angkat Suara
- Gandeng Kemenhub, ASDP Kurangi Emisi Karbon 10,2 Ton Lewat RVM
- Tembak Mati Siswa SMK di Semarang, Aipda Robig Masih Tetap Terima Gaji