Majelis Tak Lengkap, Sidang Anas Ditunda
jpnn.com - JAKARTA - Persidangan atas Anas Urbaningrum yang menjadi terdakwa perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya mengalami penundaan. Sebab, ada hakim yang masih membaca putusan pada persidangan perkara lain.
"Kita kekurangan hakim, hakim anggota saya tiga orang sedang ucapkan putusan. Ada lima putusan. Tadi saya cek baru dua putusan. Apalagi masa tahanan habis Kamis," kata Hakim Haswandi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (7/7).
Para saksi yang belum memberikan keterangan yaitu Diana Hutagalung Bouquet, Saan Mustopa, Wawan Hernawan, Managam Manurung dan Joyo Winoto dipanggil ke ruang persidangan. Haswandi akhirnya menyampaikan kepada para saksi bahwa persidangan diundur.
"Daripada menunggu di persidangan tidak dapat diperiksa, lebih baik diundur daripada menunggu proses persidangan akan tetapi tidak bisa dilakukan," ujarnya.
Haswandi menyatakan, persidangan diundur ke hari Senin (14/7) pukul 09.00 WIB. Sebab, bila ditunda hari Kamis maka akan berdempetan dengan persidangan mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng.
"Kalau hari Kamis akan dempet dengan perkara Andi Mallarangeng yang saya perkirakan cukup lama. Pemeriksaan bapak ibu juga diperkirakan cukup lama," tandas Haswandi. (gil/jpnn)
JAKARTA - Persidangan atas Anas Urbaningrum yang menjadi terdakwa perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses perencanaan Hambalang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 30 Rumah Hangus dalam Insiden Kebakaran di Kemayoran Gempol
- Bea Cukai Ternate Gagalkan Peredaran 7 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Jasa Pengiriman Barang
- PT KAI Tutup 309 Perlintasan Sebidang Selama 2024
- KPK Periksa Eks Ketua KPU hingga Plt Dirjen Imigrasi
- BMKG Minta Warga Malut Waspada Angin Kencang dan Gelombang Tinggi
- Ada Uang Rp 21 Miliar di Rumah Eks Ketua PN Surabaya