Majelis Tetapkan Pasangan Adhan-Inrawanto Berhak Beracara di MK
Selasa, 30 April 2013 – 20:29 WIB
"Tindakan termohon yang menganulir pasangan Adhan-Inrawanto telah menimbulkan ketidakpastian hukum. Atas tindakan ini, termohon terbukti telah melakukan pelanggaran," ungkap Hamdan.
Untuk menjaga stabilitas di daerah, lanjutnya, mahkamah harus menunda menjatuhkan putusan akhir sampai adanya putusan peradilan TUN Makassar.(esy/jpnn)
JAKARTA - Keberatan KPU Kota Gorontalo dan pasangan Marthen Taha-Budi Doku bahwa Adhan Dambea-Inrawanto Hasan tidak layak mengajukan perkara ke Mahkamah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Asdamindo: Standar Kebersihan dan Praktik Sanitasi Depot Air Minum Kunci Kesehatan
- Tim Hukum Hasto Nilai Banyak Saksi yang Dipanggil KPK Tak Memberikan Keterangan Baru
- Komentari Usulan MBG Pakai Dana Zakat, Istana: Sangat Memalukan!
- Dukung Program Makan Gratis Bergizi, GKSI Bagikan 15 Ribu Susu
- 69% Honorer Satpol PP Belum Dapat Formasi PNS dan PPPK, Pantesan Demo Besok
- Kapolri: Direktorat PPA-PPO Hingga Polda-Polres Dukung Perlindungan Perempuan dan Anak