Majelis Tetapkan Pasangan Adhan-Inrawanto Berhak Beracara di MK
Selasa, 30 April 2013 – 20:29 WIB

Majelis Tetapkan Pasangan Adhan-Inrawanto Berhak Beracara di MK
"Tindakan termohon yang menganulir pasangan Adhan-Inrawanto telah menimbulkan ketidakpastian hukum. Atas tindakan ini, termohon terbukti telah melakukan pelanggaran," ungkap Hamdan.
Untuk menjaga stabilitas di daerah, lanjutnya, mahkamah harus menunda menjatuhkan putusan akhir sampai adanya putusan peradilan TUN Makassar.(esy/jpnn)
JAKARTA - Keberatan KPU Kota Gorontalo dan pasangan Marthen Taha-Budi Doku bahwa Adhan Dambea-Inrawanto Hasan tidak layak mengajukan perkara ke Mahkamah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Presiden KSPI Ungkap Ratusan Ribu Buruh Bakal Hadir saat May Day di Monas
- Menko Polkam Singgung Modifikasi Cuaca dan Water Bombing Untuk Tekan Karhutla
- Fadli Zon Resmikan Nama Jalan Haji Usmar Ismail di Kawasan Jam Gadang
- Presiden KSPSI Ajak Buruh Merayakan May Day di Monas yang Dihadiri Prabowo
- PT Indo RX Menang di Arbitrase, Kuasa Hukum: Kami Tidak Akan Pernah Berhenti Menuntut Pemulihan
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI