Majelis Tetapkan Pasangan Adhan-Inrawanto Berhak Beracara di MK

Majelis Tetapkan Pasangan Adhan-Inrawanto Berhak Beracara di MK
Majelis Tetapkan Pasangan Adhan-Inrawanto Berhak Beracara di MK
"Tindakan termohon yang menganulir pasangan Adhan-Inrawanto telah menimbulkan ketidakpastian hukum. Atas tindakan ini, termohon terbukti telah melakukan pelanggaran," ungkap Hamdan.

Untuk menjaga stabilitas di daerah, lanjutnya, mahkamah harus menunda menjatuhkan putusan akhir sampai adanya putusan peradilan TUN Makassar.(esy/jpnn)

JAKARTA - Keberatan KPU Kota Gorontalo dan pasangan Marthen Taha-Budi Doku bahwa Adhan Dambea-Inrawanto Hasan tidak layak mengajukan perkara ke Mahkamah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News