Majelis Tinggi Masih Berharap Anas Bisa Lepas
Minggu, 24 Februari 2013 – 06:16 WIB
CIKEAS - Satu per satu politisi Partai Demokrat jadi pesakitan karena terjerat kasus dugaan korupsi. Setelah nama Muhammad Nazaruddin dan Angelina Sondakh, menyusul pula Andi Alifian Mallarangeng dan Anas Urbaningrum. Totok menegaskan, pihaknya prihatin dengan kasus yang menimpa Anas ini. Namun, partai binaan SBY itu tak mau mengomentari tudingan Anas yang menyebut ada intervensi ke KPK sehingga bekas Ketua Fraksi PD di DPR itu terjerat kasus Hambalang.
Dua nama terakhir yang sempat bersaing dalam pemilihan Ketua Umum PD itu dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi di proyek Hambalang. Setelah penetapan tersangka yang diwarnai kontroversi dari berbagai pihak, kini PD tanpa basa-basi meminta KPK membebaskan keduanya jika memang tak terbukti bersalah.
Baca Juga:
"Sungguhpun ada tudingan dan serangan dari mantan Ketua Umum (Anas Urbaningrum), kami jajaran kepemimpinan Partai Demokrat tetap berdoa dan berharap agar hukum dan keadilan benar-benar ditegakkan. Sekali lagi jika Anas memang terbukti tidak bersalah, termasuk Andi Mallarangeng, maka yang bersangkutan harus dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya," ujar Direktur Eksekutif PD, Totok Riyanto usai pertemuan Majelis Tinggi PD di rumah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Cikeas, Bogor, Jabar, Minggu (24/2).
Baca Juga:
CIKEAS - Satu per satu politisi Partai Demokrat jadi pesakitan karena terjerat kasus dugaan korupsi. Setelah nama Muhammad Nazaruddin dan Angelina
BERITA TERKAIT
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan
- Mendes Yandri dan Mensos Gus Ipul Teken MoU, Siap Berkolaborasi Entaskan Kemiskinan