Majelis Tinggi Perintahkan Ibas Ambil Alih Kerjaan Anas
Minggu, 24 Februari 2013 – 04:21 WIB
Namun, tampaknya surat pengunduran diri Anas tak lagi penting. Menurut Totok, langkah mundur Anas sudah sesuai dengan isi dari Pakta Integritas Demokrat. Jadi siapapun yang terjerat kasus korupsi, harus mengundurkan diri dari partai.
"Dewan kehormatan maupun Dewan Pembina belum menerima surat resmi pengunduran diri yang bersangkutan sesuai dengan etika dan tata umum administrasi yang biasa berlaku di sebuah organisasi. Tapi statusnya sudah (mantan Ketum). Artinya sesuai dengan Pakta Integritas yang sudah ditandatangani oleh beliau (Anas, red), berarti beliau udah mengundurkan diri," papar Totok.
Pengunduran diri Anas ini, lanjut Totok, tidak akan berdampak negatif pada partai. Menurutnya, PD tetap akan melakukan penataan internal dengan orang-orang yang telah ditugaskan mengambil alih tanggungjawab Anas di DPP.
"Langkah-langkah penyelamatan dan penataan partai yang tengah dilaksanakan sekarang ini tetap berjalan semua agenda dan kegiatan yang telah disampaikan dalam Rapimnas pada tanggal 17 Februari 2013 akan terus dilakukan dengan sungguh-sungguh," pungkas Totok.(flo/jpnn)
CIKEAS - Anas Urbaningrum telah mengundurkan diri dari posisinya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat (PD) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Politikus Senior PDIP Ini Nilai Megawati Nakhoda NKRI, Hasto Adalah Jangkarnya
- Megawati Sebut Mundur Lebih Terhormat daripada Dipecat, Sindir Jokowi?
- HUT ke-52 PDIP: Megawati Perintahkan Kader Bonding dengan Rakyat
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
- Dituding Berperan Memenangkan Istri di Pilkada Serang, Mendes PDT Merespons
- Megawati Anggap Ganjar Sudah Benar Bersikap Tolak Kedatangan Israel ke Indonesia