Majelis Tolak Permohonan Agar Angie Ditahan
Sabtu, 18 Februari 2012 – 01:01 WIB
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menyidangkan perkara Nazaruddin, menolak permohonan tentang penetapan agar Angelina Sondakh ditahan. Hal itu diputuskan setelah majelis hakim yang diketuai Darmawati Ningsih, menggelar musyawarah majelis usai menerima permohonan dari tim penasihat hukum Nazaruddin. "Untuk permintaan kedua dan ketiga, majelis akan mempertimbangkannya," ucap Darmawati.
"Untuk permintaan yang pertama (penetapan penahanan Angie,red) majelis tidak dapat menerimanya," kata ketua majelis, Darmawati Ningsih sebelum menutup persidangan atas Nazaruddin, Jumat (17/2) malam.
Namun demikian majelis tetap mempertimbangkan dua permintaan lain yang diajukan dari tim advokasi Nazar. Yakni agar Angie dan Rosa dikonfrontir, serta meminta Kementrian Komunikasi dan Informasi memastikan bahwa transkip pembicaraan yang diambil dari BlackBerry Rosa, memang benar-benar hasil komunikasinya dengan Angie.
Baca Juga:
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menyidangkan perkara Nazaruddin, menolak permohonan tentang penetapan agar Angelina Sondakh ditahan.
BERITA TERKAIT
- MenPAN-RB & Kepala BKN Bahas Pengangkatan PPPK 2024, Honorer Non-Database Bisa Lega
- Surat MenPAN-RB Terbaru soal Pemindahan ke IKN Terbit, ASN Senang atau Sedih?
- Banjir Pantura, Pemkot Semarang Ungkap Penyebabnya
- Pemerintah Akui Kepengurusan Dekopin di Bawah Komando Bambang Haryadi
- Fraksi Demokrat Minta Pemprov DKI Turun Tangan Soal Kebakaran Glodok
- Kinerja Komunikasi Dinilai Baik, 40 Perusahaan Jadi Pemenang IPRA 2025