Majelis Tolak Permohonan Agar Angie Ditahan
Sabtu, 18 Februari 2012 – 01:01 WIB
Sebelumnya kuasa hukum Nazar mengajukan permintaan agar majelis membuat penetapan tentang penahanan Angie, Yulianis, Oktarina Furi dan Budi Witarsa, Alasannya, karena saksi-saksi yang pernah dihadirkan di persidangan Nazar itu memberikan kesaksian palsu. (ara/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menyidangkan perkara Nazaruddin, menolak permohonan tentang penetapan agar Angelina Sondakh ditahan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Keberadaan Satgas Nataru Diyakini Turut Menekan Angka Kecelakaan
- Wamenhub Suntana Pantau Kelancaran Lalu Lintas di Pos Gadog Puncak
- TNI AD Mengerahkan 58 Ribu Prajurit Bantu Polri Mengamankan Nataru
- Libur Natal, TMII Dipadati Lebih dari 12 Ribu Pengunjung
- Juru Dakwah Bakal Disertifikasi, Wantim MUI Memberi Masukan
- Libur Natal, Taman Margasatwa Ragunan Dipadati Lebih dari 35 Ribu Pengunjung