Majelis Tolak Permohonan Agar Angie Ditahan
Sabtu, 18 Februari 2012 – 01:01 WIB

Angelina Sondakh saat bersaksi pada persidangan atas M Nazaruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/2). Foto : Arundono W/JPNN
Sebelumnya kuasa hukum Nazar mengajukan permintaan agar majelis membuat penetapan tentang penahanan Angie, Yulianis, Oktarina Furi dan Budi Witarsa, Alasannya, karena saksi-saksi yang pernah dihadirkan di persidangan Nazar itu memberikan kesaksian palsu. (ara/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menyidangkan perkara Nazaruddin, menolak permohonan tentang penetapan agar Angelina Sondakh ditahan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap