Majelis Tunda Pembacaan Vonis Terdakwa Alkes

Majelis Tunda Pembacaan Vonis Terdakwa Alkes
Majelis Tunda Pembacaan Vonis Terdakwa Alkes

Siti disebut memerintahkan penunjukkan langsung dalam empat proyek pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka penanggulangan wabah flu burung tahun anggaran 2006-2007 di Kemenkes. Dalam proyek itu, Ratna adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sedangkan perbuatan Ratna dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp50,47 miliar yang berasal dan empat pengadaan. Yakni dua proyek tahun anggaran 2006 dan dua proyek tahun 2007.(boy/jpnn)


JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menunda pembacaan vonis atas Ratna Dewi Umar yang menjadi terdakwa perkara korupsi pengadaan alat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News