Majelis Tunda Pembacaan Vonis Terdakwa Alkes
Kamis, 29 Agustus 2013 – 14:14 WIB
Siti disebut memerintahkan penunjukkan langsung dalam empat proyek pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka penanggulangan wabah flu burung tahun anggaran 2006-2007 di Kemenkes. Dalam proyek itu, Ratna adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Baca Juga:
Sedangkan perbuatan Ratna dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp50,47 miliar yang berasal dan empat pengadaan. Yakni dua proyek tahun anggaran 2006 dan dua proyek tahun 2007.(boy/jpnn)
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menunda pembacaan vonis atas Ratna Dewi Umar yang menjadi terdakwa perkara korupsi pengadaan alat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri