Majelis Tunda Pembacaan Vonis Terdakwa Alkes
Kamis, 29 Agustus 2013 – 14:14 WIB

Majelis Tunda Pembacaan Vonis Terdakwa Alkes
Siti disebut memerintahkan penunjukkan langsung dalam empat proyek pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka penanggulangan wabah flu burung tahun anggaran 2006-2007 di Kemenkes. Dalam proyek itu, Ratna adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Baca Juga:
Sedangkan perbuatan Ratna dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp50,47 miliar yang berasal dan empat pengadaan. Yakni dua proyek tahun anggaran 2006 dan dua proyek tahun 2007.(boy/jpnn)
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menunda pembacaan vonis atas Ratna Dewi Umar yang menjadi terdakwa perkara korupsi pengadaan alat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi