Majikan Akui Siksa Sumiati
HP Tetap Masuk Klausul Pengiriman TKI
Senin, 22 November 2010 – 06:00 WIB

Majikan Akui Siksa Sumiati
JAKARTA - Kasus penyiksaan Sumiati binti Salan Mustapa, 23, Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) di Arab Saudi memasuki babak baru. Dalam pemeriksaan lanjutan, istri majikan Sumiati, Khalid Saleh Mohammad Al Hamimi telah mengakui perbuatan kejinya kepada buruh migran Indonesia itu.
"Tersangka mengakui sempat membantah, namun justru anak kandungnya sendiri yang buka mulut dan melaporkan perbuatannya kepada polisi setempat," ujar informasi tertulis update kasus Sumiati yang dikirimkan KJRI Jeddah kepada Jawa Pos di Jakarta tadi malam.
Ketika pertama kali dijemput paksa oleh polisi Sabtu (20/11) waktu setempat, sang majikan sempat membantah telah menyiksa Sumiati. Dia sempat menyebut bahwa TKI yang baru bekerja selama 3 bulan di Arab Saudi itu dalam kondisi tidak waras dan hilang ingatan. "Dalam keterangan awal majikan mengatakan Sumiati melakukan percobaan bunuh diri dan dia menyelamatkannya. Tapi itu kemudian dipatahkan dengan pengakuan pascainterogasi," lanjut keterangan itu.
Saat pertama kali dirawat di RS King Fahd, Madinah, kondisi TKI yang bergaji 800 riyal atau setara dengan Rp 1,9 juta itu sangat parah. Kedua kakinya nyaris lumpuh. Kulit tubuh dan kepalanya hilang terkelupas. Jari tengah tangan kanannya retak. Alis matanya rusak. Yang paling menyedihkan, bibir bagian atas Sumiati hilang karena digunting istri majikannya. Sumiati juga mengalami trauma mental akibat disekap di kamar mandi selama tiga hari berturut-turut.
JAKARTA - Kasus penyiksaan Sumiati binti Salan Mustapa, 23, Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) di Arab Saudi memasuki
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin