Majikan Akui Siksa Sumiati
HP Tetap Masuk Klausul Pengiriman TKI
Senin, 22 November 2010 – 06:00 WIB

Majikan Akui Siksa Sumiati
Dari tanah air dikabarkan, walaupun dikritik, solusi mewajibkan TKI memiliki handphone sebagai alat perlindungan diri terus dimatangkan. Karena ide itu berasal dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Kemenakertrans dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) tampak sigap merealisasikannya.
Baca Juga:
Selang 24 jam pasca pencetusan ide SBY, Kepala BNP2TKI Mohammad Jumhur Hidayat langsung menyusun draft pembentukan call center TKI. Rencananya, call center itu akan dioperasikan pada awal 2011 nanti dua bulan ke depan.
Jumhur mengatakan, pemintaan SBY agar TKI dilengkapi dengan HP adalah untuk memudahkan mereka melakukan komunikasi dengan lingkungan di luar majikan. Sehingga, jika ada peristiwa yang merugikan TKI bisa langsung ditangani pihak-pihak terkait.
"Dengan memegang HP maka TKI, khususnya yang bekerja sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) bisa menghubungi pusat pelayanan (call center) yang akan didirikan BNP2TKI," katanya.
JAKARTA - Kasus penyiksaan Sumiati binti Salan Mustapa, 23, Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) di Arab Saudi memasuki
BERITA TERKAIT
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan