Majikan Akui Siksa Sumiati
HP Tetap Masuk Klausul Pengiriman TKI
Senin, 22 November 2010 – 06:00 WIB
Call center yang akan dikelola BNP2TKI itu akan beroperasi 24 jam dan menerima semua pengaduan terkait dan berupaya menyelesaikan masalah TKI. Lebih jauh lagi, setelah mempertimbangan besarnya manfaat, pihaknya akan memasukkan klausul TKI wajib mendapat HP dan memegangnya sendiri dalam kontrak kerja.
Klausul itu akan masuk dalam Perjanjian Kerja (PK) antara TKI dengan penggunanya (majikan) dan diteken dalam surat bermaterai. "Jika pengguna menolak klausul kewajiban mendapat dan memegang HP, jelas Jumhur, pihaknya tidak akan menyetujui PK yang menjadi dasar perekrutan TKI ke luar negeri." Kata dia.
Ide Presiden SBY agar TKI difasilitasi untuk memiliki HP disampaikan pada konferensi pers di Istana Negara usai Rapat Kabinet Terbatas membahas masalah peningkatan perlindungan kepada TKI, Jumat (19/11) lalu. Ide itu dikritik sejumlah kalangan, termasuk aktivis Migrant Care Anis Hidayah, karena dianggap tidak subtansial dalam upaya peningkatan perlindungan pada TKI. (zul)
JAKARTA - Kasus penyiksaan Sumiati binti Salan Mustapa, 23, Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) di Arab Saudi memasuki
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian