Majikan Akui Siksa Sumiati

HP Tetap Masuk Klausul Pengiriman TKI

Majikan Akui Siksa Sumiati
Majikan Akui Siksa Sumiati
Call center yang akan dikelola BNP2TKI itu akan beroperasi 24 jam dan menerima semua pengaduan terkait dan berupaya menyelesaikan masalah TKI. Lebih jauh lagi, setelah mempertimbangan besarnya manfaat, pihaknya akan memasukkan klausul TKI wajib mendapat HP dan memegangnya sendiri dalam kontrak kerja.

Klausul itu akan masuk dalam  Perjanjian Kerja (PK) antara TKI dengan penggunanya (majikan) dan diteken dalam surat bermaterai. "Jika pengguna menolak klausul kewajiban mendapat dan memegang HP, jelas Jumhur, pihaknya tidak akan menyetujui PK yang menjadi dasar perekrutan TKI ke luar negeri." Kata dia.

Ide Presiden SBY agar TKI difasilitasi untuk memiliki HP disampaikan pada konferensi pers di Istana Negara usai Rapat Kabinet Terbatas membahas masalah peningkatan perlindungan kepada TKI, Jumat (19/11) lalu. Ide itu dikritik sejumlah kalangan, termasuk aktivis Migrant Care Anis Hidayah, karena dianggap tidak subtansial dalam upaya peningkatan perlindungan pada TKI. (zul)


JAKARTA - Kasus penyiksaan Sumiati binti Salan Mustapa, 23, Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) di Arab Saudi memasuki


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News