Majikan di Surabaya yang Memberi Makan ART Kotoran Kucing Divonis Ringan, Anas Bereaksi Keras
Menanggapi putusan itu, Wakil Ketua Komis B DPRD Surabaya Anas Karno mengharapkan JPU melakukan upaya banding.
"Mengingat perbuatan terdakwa membawa penderitaan terhadap korban, kami berharap JPU dapat melakukan upaya hukum banding atas putusan tersebut," tutur politisi PDIP tersebut, Minggu (19/12).
Menurut Anas, kasus penganiayaan berat terhadap ART di Surabaya sering tidak terungkap di masyarakat.
Maka dari itu, para penegak hukum perlu memberikan atensi penuh sehingga hak-hak hukum ART maupun warga Surabaya terlindungi.
"Hukum jangan digunakan sebagai alat yang hanya tajam di bawah tumpul di atas. Kasihan masyarakat kecil," kata dia.
"Hakim sepatutnya memvonis dengan putusan maksimal," kata Anas. (antara/mcr13/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Masih ingat dengan perlakuan keji seorang majikan di Surabaya yang memberi makan ART kotoran kucing?
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Pertebal Dukungan ke Luluk-Lukman, Sukarelawan Cantiq Surabaya Gelar Konvoi
- Teka-Teki Kepemilikan SHGB 991: 3 Sengketa Berkembang Makin Pelik, Seorang Notaris Jadi Tersangka
- Carok di Sampang Dipicu Masalah 2 Kiai, Begini Ceritanya
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya