Majikan di Surabaya yang Memberi Makan ART Kotoran Kucing Divonis Ringan, Anas Bereaksi Keras

Menanggapi putusan itu, Wakil Ketua Komis B DPRD Surabaya Anas Karno mengharapkan JPU melakukan upaya banding.
"Mengingat perbuatan terdakwa membawa penderitaan terhadap korban, kami berharap JPU dapat melakukan upaya hukum banding atas putusan tersebut," tutur politisi PDIP tersebut, Minggu (19/12).
Menurut Anas, kasus penganiayaan berat terhadap ART di Surabaya sering tidak terungkap di masyarakat.
Maka dari itu, para penegak hukum perlu memberikan atensi penuh sehingga hak-hak hukum ART maupun warga Surabaya terlindungi.
"Hukum jangan digunakan sebagai alat yang hanya tajam di bawah tumpul di atas. Kasihan masyarakat kecil," kata dia.
"Hakim sepatutnya memvonis dengan putusan maksimal," kata Anas. (antara/mcr13/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Masih ingat dengan perlakuan keji seorang majikan di Surabaya yang memberi makan ART kotoran kucing?
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Motif Sejumlah Remaja Aniaya Panitia Salat Id Selayar Sulsel
- Surya Saputra Atur Shift ART Saat Lebaran, Ini Alasannya
- Cinta Ditolak, Pria di Pekanbaru Menganiaya Wanita dengan Gunting Rumput
- Satpol PP Surabaya Temukan 2 RHU Jual Miras saat Ramadan
- Geng Motor Aniaya 3 Remaja, Motor-Hp Korban Dibawa Kabur
- KAI Daop 8 Tes Narkoba Kepada 100 Pekerja, Ini Hasilnya