Majikan Ditipu Pembantu, Mandikan Patung Bayar Rp 350 Juta
Kalaupun Mirawati menyarankan majikannya membeli karpet untuk masjid dan lain sebagainya, tetap saja pembeliannya tidak dilakukan sendiri oleh Sri. Sebab, pembelian tetap melalui Mirawati.
Nova menambahkan, proses penipuan dengan kedok menyembuhkan majikan itu sudah dilakukan Mirawati selama 3 bulan. Selama itu pula, uang korban yang keluar sudah mencapai Rp 350 juta. Karena tak kunjung sembuh, sang majikan mulai curiga dan akhirnya nekad keluar rumah dan melapor ke pihak kepolisian.
Padahal, sebelumnya, Mirawati mewanti-wanti agar majikannya itu jangan ke luar rumah. ”Setelah melapor, dan majikannya berobat ke rumah sakit, dirawat beberapa hari langsung sembuh,” tambahnya.
Karenanya, Mirawati sejak ditangkap pada 14 September lalu langsung mendekam di tahanan. Ia dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 7 tahun penjara.
Sementara itu, Mirawati mengaku bahwa uang yang selama ini diberikan oleh majikannya memang digunakan untuk kebutuhannya sendiri. Uang itu lebih banyak digunakan untuk membeli alat-alat elektronik yang dititipkannya di tempat temannya yang tidak jauh dari rumah majikannya. ”Untuk beli kulkas, handphone, baju dan kebutuahan lainnya,”ungkapnya Mirawati.(cok/jpnn)
JAMBI - Kepolisian di Jambi meringkus pembantu rumah tangga (PRT) bernama Mirawati (36) yang diduga menipu majikannya sendiri, Sri Mahalayati (36),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- SPBU di Sleman Ini Curang, Merugikan Konsumen Rp 1,4 Miliar
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim