Majikan Gorok TKW di Arab Saudi
Sumiati, Kikim, Lantas Giliran Siapa Lagi?
Sabtu, 20 November 2010 – 07:22 WIB
"Pengkajian ulang penempatan TKI informal ini akan dilakukan dengan serius sebelum pemerintah memutuskan perlu-tidaknya dilakukan moratorium penempatan TKI informal ke Arab Saudi," katanya. Menurut Muhaimin, dalam tahapan pengkajian ulang, pemerintah Indonesia akan melakukan pengetatan dan pembatasan, dalam arti positif, terhadap? penempatan TKI informal di luar negeri khususnya di Arab Saudi. "Pengetatan dan pembatasan penempatan TKI di luar negeri akan dilakukan dengan memperketat proses keberangkatan termasuk diantaranya pemeriksaan kelengkapan dokumen serta kesiapan mental dan fisik bagi calon TKI," ujarnya
Sebagai langkah awal, kata Menakertrans, pemerintah Indonesia akan mendorong terlaksananya perjanjian kerjasama/MoU penempatan dan perlindungan TKI dengan pemerintah Arab Saudi. Saat ini, setiap harinya, permintaan keberangkatan TKI ke Arab Saudi mencapai 200 hingga 300 orang. Sedangkan saat ini jumlah TKI yang bekerja sebagai PLRT mencapai angka 500 ribu orang. Selain itu, lanjutnya, pihaknya harus mempertimbangkan perbandingan yang objektif antara TKI yang berhasil dengan yang bermasalah 400 kasus dari 500 ribu TKI yang ada di Arab Saudi. (zul)
JAKARTA - Kasus penyiksaan keji terhadap Sumiati, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Dompu, NTT di Arab Saudi belum juga tuntas. Namun pemerintah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang
- Akun Fufufafa Disebut Identik dengan Gibran, Unggahannya Mengarah ke Gangguan Jiwa