Majikan Penganiaya ART Dihukum Ringan, Legislator Heran
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengajukan tuntutan penjara 4 tahun 6 bulan.
Namun, majelis hakim PN Surabaya mempunyai pertimbangan lain, sehingga FF divonis dua tahun tiga bulan penjara pada putusan yang dibacakan Kamis (16/12).
"Mengingat perbuatan terdakwa membawa penderitaan terhadap korban, kami berharap JPU dapat melakukan upaya hukum banding atas putusan tersebut," kata politikus PDIP ini.
Menurut Anas, kasus penganiayaan berat terhadap ART sering tidak terungkap di masyarakat.
Hal ini menurutnya perlu menjadi perhatian para penegak hukum agar hak ART maupun warga Surabaya terlindungi.
"Hukum jangan digunakan sebagai alat yang hanya tajam ke bawah tumpul di atas. Kasihan masyarakat kecil," pungkas Anas.(Antara/jpnn)
Majikan penganiaya seorang asisten rumah tangga (ART) di Surabaya, dihukum ringan, legislator heran.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Legislator Minta Pemuda Kalteng Siapkan Diri Karena Dekat dengan IKN
- Legislator Muda NTT Stevano Adranacus Siap Perjuangkan Kesejahteraan Rakyat
- Berkemas Setelah Tak Jadi Legislator, Cak Imin Ungkap Momen Berkesan Selama di DPR
- Golkar Surabaya Usulkan Arif Fathoni Jadi Wakil Ketua DPRD
- Dapat Pengakuan Global, Val The Consultant Perkuat Tenaga Kerja Rumah Tangga
- Ini Motif Mbak YS Membuang Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Majikan di Abu Dhabi