Majikan Penganiaya ART Dihukum Ringan, Legislator Heran

Majikan Penganiaya ART Dihukum Ringan, Legislator Heran
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno (FOTO ANTARA/HO-DPRD Surabaya)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengajukan tuntutan penjara 4 tahun 6 bulan.

Namun, majelis hakim PN Surabaya mempunyai pertimbangan lain, sehingga FF divonis dua tahun tiga bulan penjara pada putusan yang dibacakan Kamis (16/12).

"Mengingat perbuatan terdakwa membawa penderitaan terhadap korban, kami berharap JPU dapat melakukan upaya hukum banding atas putusan tersebut," kata politikus PDIP ini.

Menurut Anas, kasus penganiayaan berat terhadap ART sering tidak terungkap di masyarakat.

Hal ini menurutnya perlu menjadi perhatian para penegak hukum agar hak ART maupun warga Surabaya terlindungi.

"Hukum jangan digunakan sebagai alat yang hanya tajam ke bawah tumpul di atas. Kasihan masyarakat kecil," pungkas Anas.(Antara/jpnn)

Majikan penganiaya seorang asisten rumah tangga (ART) di Surabaya, dihukum ringan, legislator heran.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News