Majikan Sumiati Harus Dihukum Qishas
Kamis, 18 November 2010 – 22:00 WIB

Majikan Sumiati Harus Dihukum Qishas
JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F PKB) DPR, Marwan Jafar, menyatakan bahwa hukuman setimpal bagi majikan Sumiati yang telah menggunting bibir TKI asal Dompu NTB itu adalah hukum qhisas. Artinya, majikan Sumiati juga harus digunting bibirnya.
"Jika bibir TKI Sumiati digunting, maka menurut hukum qhisas majikan itu harus diperlakukan sama yakni digunting juga bibirnya," tegas Marwan Jafar di gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (18/11).
Dikatakan Marwan, penyiksaan dan penganiyaan kepada siapa pun sesungguhnya sebuah tindakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Karena itu, pelaku harus dihukum qishas sesuai dengan hukum di Arab Saudi.
"Kalau pemerintahan setempat tidak mau memberlakukan qhisas, sementara tindakan warga negaranya adalah pelanggaran HAM berat, maka pemerintah RI bisa memintakan peradilan HAM Internasional dengan dakwaan sebagai pelaku kejahatan berat HAM," usul Marwan Jafar.
JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F PKB) DPR, Marwan Jafar, menyatakan bahwa hukuman setimpal bagi majikan Sumiati yang telah menggunting
BERITA TERKAIT
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah