Majikan Sumiati Harus Dihukum Qishas
Kamis, 18 November 2010 – 22:00 WIB

Majikan Sumiati Harus Dihukum Qishas
JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F PKB) DPR, Marwan Jafar, menyatakan bahwa hukuman setimpal bagi majikan Sumiati yang telah menggunting bibir TKI asal Dompu NTB itu adalah hukum qhisas. Artinya, majikan Sumiati juga harus digunting bibirnya.
"Jika bibir TKI Sumiati digunting, maka menurut hukum qhisas majikan itu harus diperlakukan sama yakni digunting juga bibirnya," tegas Marwan Jafar di gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (18/11).
Dikatakan Marwan, penyiksaan dan penganiyaan kepada siapa pun sesungguhnya sebuah tindakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Karena itu, pelaku harus dihukum qishas sesuai dengan hukum di Arab Saudi.
"Kalau pemerintahan setempat tidak mau memberlakukan qhisas, sementara tindakan warga negaranya adalah pelanggaran HAM berat, maka pemerintah RI bisa memintakan peradilan HAM Internasional dengan dakwaan sebagai pelaku kejahatan berat HAM," usul Marwan Jafar.
JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F PKB) DPR, Marwan Jafar, menyatakan bahwa hukuman setimpal bagi majikan Sumiati yang telah menggunting
BERITA TERKAIT
- Tim BTB Gelar Aksi Resik Masjid Pascabanjir di Jatinegara
- Tom Lembong Kecewa atas Dakwaan, Pertanyakan Dasar Perhitungan Kerugian Negara
- Dukung Ketahanan Pangan, Polisi dan SRPO Tanam Jagung di Dumai
- SPP UPms III: Pertamina Telah Berkomitmen Jalankan Perintah Negara
- KPK Ungkap Aliran Uang Direktur Summarecon ke Pejabat Pajak soal Gratifikasi Rp21,5 M
- Menko Airlangga Bertemu Menteri Lombard di Prancis, Bahas Kerja Sama Perdagangan, Investasi, & Energi