Majikan TKI Dilarang Perpanjang Kontrak Kerja

Majikan TKI Dilarang Perpanjang Kontrak Kerja
Majikan TKI Dilarang Perpanjang Kontrak Kerja
JAKARTA - Pemerintah melarang keras kepada seluruh majikan TKI untuk memperpanjang kontrak kerja. Ini dilakukan untuk memberikan perlindungan maksimal kepada para tenaga kerja Indonesia (TKI) yang berada di wilayah konflik di Suriah. Jika kontrak kerja TKI sudah habis, maka TKI harus segera dipulangkan atau atau menyerahkan TKI/PLRT ke KBRI Damaskus.

"Kami telah meminta meminta majikan yang memperkerjakan TKI/PLRT untuk melakukan pemulangan setelah TKI/PLRT habis kontrak, atau menyerahkan TKI/PLRT ke KBRI Damaskus jika majikan telah merasa tidak dapat lagi menjamin keamanan diri TKI/PLRT," terang Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Reyna  Usman di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Jumat (15/6).

Ditegaskan, pemerintah tidak mengizinkan majikan untuk melakukan perpanjangan kontrak serta meminta majikan untuk dapat segera melakukan pemulangan TKI/PLRT yang diperkerjakannya. Dari catatan KBRI Damaskus, terang Reyna,  sejak bulan Januari 2012, tercacat lakukan perpanjangan 457 paspor TKI/PLRT yang akan digunakan untuk keperluan pemulangan TKI/PLRT.

Selain itu, pemerintah juga meminta seluruh perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta  (PPTKIS) dan perusahaan jasa asuransi TKI  agar membantu pemerintah dalam mengatasi permasalahan TKI asal Suriah.

JAKARTA - Pemerintah melarang keras kepada seluruh majikan TKI untuk memperpanjang kontrak kerja. Ini dilakukan untuk memberikan perlindungan maksimal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News