Majikan TKI Dilarang Perpanjang Kontrak Kerja

Majikan TKI Dilarang Perpanjang Kontrak Kerja
Majikan TKI Dilarang Perpanjang Kontrak Kerja
“Semua pihak harus bekerja lebih keras dalam upaya proses pemulangkan TKI dari Suriah serta  memenuhi kewajibannya dalam memberikan hak-hak TKI yang tidak bisa bekerja secara penuh akibat perang saudara," tegasnya.

Reryna mengimbau, PPTKIS dapat membantu menghubungi keluarga yang bersangkutan dan menyampaikan perkembangan setiap saat. Sementara perusahaan jasa asuransi harus ikut bertanggungjawab dengan segala kemungkinan,  termasuk biaya perawatan bagi TKI yang membutuhkan. "Hak hak TKI harus diutamakan," katanya.

Untuk diketahui, saat ini terdapat 52 PPTKIS yang menempatkan TKI ke Suriah. Sedangkan agensi asing di Suriah (PPTKA) yang berkerja sama dengan PPTKIS Indonesia jumlahnya mencapai 25 perusahaan. Jumlah TKI yang tercatat berada di Suriah adalah 12.189 orang.(cha/jpnn)

JAKARTA - Pemerintah melarang keras kepada seluruh majikan TKI untuk memperpanjang kontrak kerja. Ini dilakukan untuk memberikan perlindungan maksimal


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News