Majikan TKI Dilarang Perpanjang Kontrak Kerja
Jumat, 15 Juni 2012 – 17:20 WIB
“Semua pihak harus bekerja lebih keras dalam upaya proses pemulangkan TKI dari Suriah serta memenuhi kewajibannya dalam memberikan hak-hak TKI yang tidak bisa bekerja secara penuh akibat perang saudara," tegasnya.
Baca Juga:
Reryna mengimbau, PPTKIS dapat membantu menghubungi keluarga yang bersangkutan dan menyampaikan perkembangan setiap saat. Sementara perusahaan jasa asuransi harus ikut bertanggungjawab dengan segala kemungkinan, termasuk biaya perawatan bagi TKI yang membutuhkan. "Hak hak TKI harus diutamakan," katanya.
Untuk diketahui, saat ini terdapat 52 PPTKIS yang menempatkan TKI ke Suriah. Sedangkan agensi asing di Suriah (PPTKA) yang berkerja sama dengan PPTKIS Indonesia jumlahnya mencapai 25 perusahaan. Jumlah TKI yang tercatat berada di Suriah adalah 12.189 orang.(cha/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah melarang keras kepada seluruh majikan TKI untuk memperpanjang kontrak kerja. Ini dilakukan untuk memberikan perlindungan maksimal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Judi Online Kini Menyasar Komunitas Motor di Kepri
- Ratusan Burung Pipit Mati Tersambar Petir di Bandara Ngurah Rai
- 4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
- Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 25 November 2024, Hujan Merata
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada