Majikan TKI Dilarang Perpanjang Kontrak Kerja
Jumat, 15 Juni 2012 – 17:20 WIB

Majikan TKI Dilarang Perpanjang Kontrak Kerja
“Semua pihak harus bekerja lebih keras dalam upaya proses pemulangkan TKI dari Suriah serta memenuhi kewajibannya dalam memberikan hak-hak TKI yang tidak bisa bekerja secara penuh akibat perang saudara," tegasnya.
Baca Juga:
Reryna mengimbau, PPTKIS dapat membantu menghubungi keluarga yang bersangkutan dan menyampaikan perkembangan setiap saat. Sementara perusahaan jasa asuransi harus ikut bertanggungjawab dengan segala kemungkinan, termasuk biaya perawatan bagi TKI yang membutuhkan. "Hak hak TKI harus diutamakan," katanya.
Untuk diketahui, saat ini terdapat 52 PPTKIS yang menempatkan TKI ke Suriah. Sedangkan agensi asing di Suriah (PPTKA) yang berkerja sama dengan PPTKIS Indonesia jumlahnya mencapai 25 perusahaan. Jumlah TKI yang tercatat berada di Suriah adalah 12.189 orang.(cha/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah melarang keras kepada seluruh majikan TKI untuk memperpanjang kontrak kerja. Ini dilakukan untuk memberikan perlindungan maksimal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Itulah Tampang Oknum TNI Tersangka Pembunuh Wartawan Juwita
- Kecelakaan di Koja, 2 Pengendara Motor Tewas
- SE Terbaru MenPANRB, Seluruh PNS dan PPPK Wajib Tahu
- Tak Ada Alasan Menunda Pengangkatan CPNS & PPPK 2024, BKN Beri Peringatan Tegas
- Arus Balik Lebaran Padat, Polda Jateng Minta 2 Sopir Dalam Satu Kendaraan
- Hari Ini Puncak Arus Balik Lebaran 2025, Polda Jabar Siaga