Majikan TKI Erwiana Dinyatakan Bersalah oleh Pengadilan Hong Kong
jpnn.com - JAKARTA - Akhirnya, Hakim Pengadilan Hong Kong, Amanda Woodcock memutuskan Law Wan Tung, terdakwa kasus penganiayaan terhadap TKI Erwiana Sulistyaningsih, terbukti bersalah secara hukum dalam sidang Selasa (10/2) waktu setempat.
Law Wan Tung terbukti bersalah atas 18 tuntutan/dakwaan dari total 20 dakwaan. Dua dakwaan yang dibebaskan adalah penyerangan dan kriminal intimidasi terhadap pembantu lain Nurhasanah.
Terdakwa juga diharuskan membayar upah dan hak lain yang belum dibayarkan sejumlah sekitar HK$ 28.800. Selain itu, hakim pun menolak untuk memberi jaminan luar kepada terdakwa sehingga mulai hari ini terdakwa langsung ditahan.
Namun pembacaan mitigasi dan vonis putusan hukuman yang akan diterima Law Wan Tung masih harus menunggu sidang lanjutan yang direncanakan kembali digelar pada tanggal 27 Februari 2015 mendatang.
“Kita menyambut baik putusan awal pengadilan Hong Kong hari ini yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Pemerintah Indonesia akan terus mengawal proses persidangan selanjutnya sampai tuntas,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri, usai menerima laporan dari atase ketenagakerjaan di Hong Kong.
Menaker Hanif mengatakan pihaknya telah menginstruksikan kepada atase ketenagakerjaan di KJRI Hong Kong agar terus melakukan pengawalan terhadap kasus Erwiana ini.
“Perwakilan KJRI beserta Atase Naker di Hong Kong akan terus bertugas mengawal kasus Erwiana ini. Kita pun terus bekerja sama dengan kepolisian dan pemerintah Hongkong untuk menuntaskan kasus ini,” jelasnya.
Politikus PKB ini berharap pengadilan Hong Kong memberikan hukuman yang berat dan setimpal terhadap Law Wan Tung dan mengabulkan tuntutan bagi hak-hak normatif bagi Erwiana selama bekerja di Hong Kong sehingga semua hak-haknya dapat terpenuhi.
“Kita berharap pelakunya dihukum seberat-beratnya dan setimpal dengan perbuatannya. Kita ingin kejadian seperti ini tidak terulang lagi dan kita ingn pastikan setiap pelaku kekerasan terhadap TKI akan mendapat hukuman yang berat," tandas Hanif. (fat/jpnn)
JAKARTA - Akhirnya, Hakim Pengadilan Hong Kong, Amanda Woodcock memutuskan Law Wan Tung, terdakwa kasus penganiayaan terhadap TKI Erwiana Sulistyaningsih,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Di Kepemimpinan Said Saleh Alwaini, APJATI Siap Menyongsong Indonesia Emas