Majikan TKI Erwiana Dinyatakan Bersalah oleh Pengadilan Hong Kong

Majikan TKI Erwiana Dinyatakan Bersalah oleh Pengadilan Hong Kong
Keluarga Erwiana menunjukkan foto korban sebelum (menggunakan rompi) dan sesudah disiksa. Foto: dok/Radar Ngawi-JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Akhirnya, Hakim Pengadilan Hong Kong, Amanda Woodcock memutuskan Law Wan Tung, terdakwa kasus penganiayaan terhadap TKI Erwiana Sulistyaningsih, terbukti bersalah secara hukum dalam sidang Selasa (10/2) waktu setempat.

Law Wan Tung terbukti bersalah atas 18 tuntutan/dakwaan dari total 20 dakwaan. Dua dakwaan yang dibebaskan adalah penyerangan dan kriminal intimidasi terhadap pembantu lain Nurhasanah. 

Terdakwa juga diharuskan membayar upah dan hak lain yang belum dibayarkan sejumlah sekitar HK$ 28.800. Selain itu, hakim pun menolak untuk memberi jaminan luar kepada terdakwa sehingga mulai hari ini terdakwa langsung ditahan.

Namun pembacaan mitigasi dan vonis putusan hukuman yang akan diterima Law Wan Tung masih harus menunggu sidang lanjutan yang direncanakan kembali digelar pada tanggal 27 Februari 2015 mendatang.
 
“Kita menyambut baik putusan awal pengadilan Hong Kong hari ini yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Pemerintah Indonesia akan terus mengawal proses persidangan selanjutnya sampai tuntas,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri, usai menerima laporan dari atase ketenagakerjaan di Hong Kong.

Menaker Hanif mengatakan pihaknya telah menginstruksikan kepada atase ketenagakerjaan di KJRI Hong Kong agar terus melakukan pengawalan terhadap kasus Erwiana ini.
 
“Perwakilan KJRI beserta Atase Naker di Hong Kong akan terus bertugas mengawal kasus Erwiana ini. Kita pun terus bekerja sama dengan kepolisian dan pemerintah Hongkong untuk menuntaskan kasus ini,” jelasnya.
 
Politikus PKB ini berharap pengadilan Hong Kong memberikan hukuman yang berat dan setimpal terhadap Law Wan Tung dan mengabulkan tuntutan bagi hak-hak normatif bagi Erwiana selama bekerja di Hong Kong sehingga semua hak-haknya dapat terpenuhi.
 
“Kita berharap pelakunya dihukum seberat-beratnya dan setimpal dengan perbuatannya. Kita ingin kejadian seperti ini tidak terulang lagi dan kita ingn pastikan setiap pelaku kekerasan terhadap TKI akan mendapat hukuman yang berat," tandas Hanif. (fat/jpnn)


JAKARTA - Akhirnya, Hakim Pengadilan Hong Kong, Amanda Woodcock memutuskan Law Wan Tung, terdakwa kasus penganiayaan terhadap TKI Erwiana Sulistyaningsih,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News