Maju dari Jalur Independen, Ini yang Dibutuhkan Koh Ahok
jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, aturan pelaksanaan pemilihan gubernur DKI Jakarta yang akan digelar 2017 mendatang, tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, serta sejumlah Peraturan KPU sebagai pedoman pelaksanaan pilkada 2015.
Karena itu ketika nantinya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau biasa disapa Ahok ingin maju sebagai bakal calon kepala daerah dari jalur independen, maka berlaku ketentuan yang juga digunakan dalam pelaksanaan pilkada 2015. Misalnya terkait syarat dukungan, berlaku ketentuan PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Disebutkan, untuk daerah dengan jumlah penduduk 6 juta-12 juta jiwa, calon independen harus mengumpulkan minimal dukungan 7,5 persen dari total jumlah penduduk. Jumlah ini meningkat dari aturan sebelumnya sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 13 tahun 2010 yang hanya menetapkan Bahwa untuk daerah dengan jumlah penduduk 6 juta-12 juta minimal dukungan yang dibutuhkan 4 persen.
"Jadi (untuk pilkada DKI Jakarta,red) rujukannya masih UU Nomor 8 Tahun 2015 dan PKPU yang ada," ujar Ferry kepada JPNN, Senin (28/9).
Dengan mengacu pada PKPU Nomor 9 Tahun 2015, ketika Ahok nantinya maju sebagai bakal calon kada dari jalur independen, minimal harus mengumpulkan dukungan minimal 525 ribu orang dari masyarakat Jakarta. Dengan asumsi jumlah penduduk DKI Jakarta tujuh juta jiwa. Keabsahan dukungan dibuktikan dengan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Saat ditanya terkait langkah sekelompok masyarakat yang sudah mengumpulkan dukungan bagi Ahok untuk maju dalam pilkada dari jalur independen, mantan Komisioner KPU Jawa Barat ini menilai, hal tersebut sah-sah saja. Karena aturan baru berlaku ketika tahapan ditetapkan, sementara saat ini tahapan pilkada DKI belum ditetapkan.(gir/jpnn)
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, aturan pelaksanaan pemilihan gubernur DKI Jakarta yang akan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS