Maju di Pilkada, Anies-Andika Perkasa Sudah Urus Surat Tidak Pernah Jadi Terdakwa

jpnn.com, JAKARTA - Anies Baswedan telah mengurus surat tidak pernah menjadi terdakwa untuk maju pada Pilkada Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan surat keterangan itu dikeluarkan pada Senin ini, 26 Agustus 2024.
"Surat keterangan tersebut atas permohonan dari Anies Rasyid Baswedan untuk persyaratan pencalonan sebagai Gubernur DKI Jakarta," katanya kepada wartawan, Senin.
Djuyamto mengatakan selain surat tidak pernah menjadi terdakwa, pihaknya juga telah mengeluarkan beberapa surat keterangan lain.
"Ada juga surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih dan surat keterangan tidak memiliki utang atas nama pribadi maupun badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya," ujarnya.
Lebih lanjut, dia menyebutkan bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang diusung PDI Perjuangan (PDIP) Jenderal TNI (purn) Andika Perkasa juga mengajukan hal yang sama.
"Surat keterangan tersebut dikeluarkan atas permohonan dari Andika Perkasa untuk persyaratan pencalonan sebagai bakal calon gubernur Jawa Tengah," ujarnya.
Dari surat itu, dipastikan Andika Perkasa mantap maju bersama dengan mantan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi untuk bertarung dalam Pilkada Jawa Tengah (Jateng).
Selain Anies Baswedan, Andika Perkasa juga mengurus surat tidak pernah jadi terdakwa untuk maju pilkada.
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies
- Menjelang PSU, Calon Bupati Parimo Nizar Rahmatu Dilaporkan ke Bawaslu
- Pantau Langsung PSU Pilkada Siak, Irjen Herry: Kami Kawal Keamanan hingga Tuntas
- Wamendagri Ribka Tegaskan Kabupaten Magetan Siap Laksanakan PSU
- Mendagri Tito Ungkap Total Anggaran PSU Pilkada 2024 Rp 719 Miliar